Main Article Content

Abstract

Serangan mgara-negara Barat yang dikomandani Amerika Serikat terhadap negara-negara muslim memunculkan perlawanan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang kini marak dilakukan adalah dengan aksi bom bunuh diri. Tulisan ini membahas aksi bom bunuh diri ini dalam perspektif maqashid syari'ah. Terlebih dahulu penulis menelusuri istilah "bom bunuh diri" kemudian membahas syarat, dasar hukum, faktor-faktoryang melatar belakangi dan pandangan ulama terhadap aksi ini. Pembahasan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa aksi bom bunuh diri mempunyai dasar hokum yang kuat dari al-Quran dan Sunnah serta mempunyai beberapa syarat yang diringkas dari pandangan pandangan ulama, baik ulama klasik maupun ulama kontemporer. Faktor-faktor yang melatar belakangi aksi ini antara lain faktor sosiologi, politik, doktrin agama, ekonomi dan factor psikologi. Bom bunuh diri dikategorikan sebagai maqashid syari'ah apabila dilakukan di negara atau daerah perang sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajah untuk membela negara, agama, harta kehormatan dan keturunan atau generasi.

 

Article Details

How to Cite
Mustofa, I. (2016). Al `Amaliyyat Al Istisyhadiyah Fi Nazhri Maqashidi Asy-Syari`ah. Millah: Journal of Religious Studies, 6(1), 131–152. https://doi.org/10.20885/millah.vol6.iss1.art11