Vol.. 16, No. 2 (2023)
Jurnal El-Tarbawi

Published: December 31, 2023

Vol.. 16, No. 1 (2023)
Jurnal El-Tarbawi

Published: June 20, 2023

Vol.. 15, No. 2 (2022)
Jurnal El-Tarbawi

Published: December 29, 2022

Vol.. 15, No. 1 (2022)
Jurnal El-Tarbawi

Published: June 30, 2022

Vol.. 14, No. 2 (2021)
Jurnal El-Tarbawi

Published: December 31, 2021

Vol.. 14, No. 1 (2021)
Jurnal El-Tarbawi

Published: September 9, 2021

Vol.. 13, No. 2 (2020)
Jurnal El-Tarbawi

Published: June 12, 2021

Vol.. 13, No. 1 (2020)
Jurnal El-Tarbawi

Published: June 7, 2021

Vol.. 12, No. 2 (2019)
Jurnal El-Tarbawi

Published: January 29, 2021

Vol.. 12, No. 1 (2019)
Jurnal El-Tarbawi

Published: October 19, 2020

Vol.. 11, No. 2 (2018)
Jurnal El-Tarbawi

Published: February 7, 2019

Vol.. 11, No. 1 (2018)
Jurnal El-Tarbawi

Published: February 26, 2020

Vol.. 10, No. 2 (2017)
Jurnal El-Tarbawi

Published: January 7, 2019

Vol.. 10, No. 1 (2017)
Jurnal El-Tarbawi

Published: January 6, 2019

Vol.. 8, No. 2 (2015)
Jurnal El-Tarbawi

Published: July 18, 2016

Vol.. 8, No. 1 (2015)
Jurnal El-Tarbawi

Published: January 29, 2016

Vol.. 8, No. 1 (2014)
Jurnal El-Tarbawi

Published: January 30, 2016

Vol.. 4, No. 1 (2011)
Jurnal El-Tarbawi

Published: July 1, 2011

Vol.. 1, No. 2 (2008)
Jurnal El-Tarbawi

Published: December 31, 2008

Vol.. 1, No. 1 (2008)
Jurnal El-Tarbawi

Published: July 1, 2008

Volume VIII Th VIII Desember 2005 Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru

Jumal Pendidikan Islam (JPI), kini hadir kembali di tengah pembaca. Topik utama edisi ini adalah tentang Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Pilihan topik ini sangat berkaitan dengan semakin maraknya perbincangan terhadap guru, apalagi setelah disahkannya Undang-Undang Guru dan Dosen. Keberadaannya juga dianggap sebagai salah satu komponen utama dalam menentukan tinggi rendahnya mutu pendidikan. Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru, merupakan penentuan kelayakan dan kewenangan bagi seorang guru untuk mengajar. Sisi Ini dinilai menyangkut keseluruhan aspek kinerja seorang guru, karena dimulai dari kesiapan mental, kemampuan mengajar, penguasaan materi, aspek profesional, kecintaannya terhadap profesi, kemampuan membuat perangkat dan melaksanakannya, daya inovatif dan yang tidak kalah penting tentang kewenangan dalam mengajar. Ini diberlakukan baik bagi guru yang sudah bertugas maupun bagi mereka yang akan mencari pekerjaan sebagai guru. Bagi yang sudah bertugas, tujuannya untuk diketahui tingkat kelayakan dan menentukan siapa yang masih perlu mendapatkan      peningkatan. Sedangkan bagi calon guru, supaya dapat disesuaikan sejak awal tingkat kemampuan dan kelayakan yang harus dimiliki sebelum ia terjun dalam profesi ini. Langkah-langkah ini terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu      pendidikan agar dapat melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan dapat mengatur atau mengurus hidupnya sendiri. Banyak pihak masih beranggapan, bahwa guru dinilai masih menjadi salah satu penyebab utama rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Hal tentu mengingat berbagai aspek lain (sarana-prasarana) relatif atau akan segera terpenuhi. Beberapa tulisan lainnya yang tersaji dalam JPI kali ini, membicarakan tentang pendidikan      Islam ditinjau dari berbagai aspek. Sedangkan tulisan yang terakhir      merupakan pemikiran tentang bagaimana seharusnya pengelolaan pendidikan agama di tengah pluralisme bangsa.

Published: August 3, 2016

JPI Volume VII Th VIII Juni 2005 Sertifikasi Kompetensi Guru

Jurnal Pendidikan Islam (JPI), kini hadir kembali di tengah pembaca. Topik utama edisi ini adalah tentang Sertifikasi Kompetensi Guru. Pilihan topik ini sangat berkaitan dengan semakin tajamnya sorotan berbagai pihak terhadap kalangan tersebut. Keberadaannya dianggap menjadi salah satu komponen utama dalam menentukan tinggi rendahnya mutu pendidikan. Sertifikasi dan kompetensi merupakan penentuan kelayakan dan kewenangan bagi seorang guru untuk mengajar. Sisi yang dinilai menyangkut keseluruhan aspek kinerja seorang guru, mulai kesiapan mental, aspek profesional, tingkat kecintaannya terhadap profesi, kemampuan membuat perangkat dan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), penguasaan materi, daya inovasi dan kewenangan dalam mengajar. Ini diberlakukan baik bagi guru yang sudah bertugas maupun bagi mereka yang akan mencari pekerjaan sebagai guru. Bagi yang sudah     bertugas, tujuannya untuk diketahui tingkat kelayakan dan menentukan siapa yang masih perlu mendapatkan peningkatan. Sedangkan bagi calon guru, supaya dapat disesuaikan sejak awal tingkat kemampuan dan kelayakan yang harus dimiliki sebelum ia terjun dalam profesi ini. Langkah-langkah ini terutama ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar dapat melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai outcame yang baik dan dapat mengatur atau mengurus hidupnya sendiri. Hingga saat ini, aspek guru masih menjadi salah satu penyebab utama rendahnya mutu pendidikan, mengingat berbagai aspek lain (sarana-prasarana) telah atau akan segera terpenuhi. Beberapa tulisan lainnya yang tersaji dalam JPI kali ini, membicarakan tentang pendidikan Islam dan pengembangan kurikulum. Sedangkan yang terakhir merupakan rekaman kegelisahan atas terjadinya konflik antar umat beragama di Indonesia, yang menawarkan solusi ditingkatkannya dialog dan sosialisasinya, serta membantu     pemecahannya melalui pendidikan agama.

Published: August 3, 2016

JPI Volume IX Tahun VI Desember 2003 Pendidikan Agama Di Sekolah

Jurnal Pendidikan Islam (JPI), kini  hadir kembali di tengah pembaca, dengan tema pokok Pendidikan Agama di Sekolah. Tercetusnya tema ini dalam rapat penyunting, lebih di  sebabkan oleh dinamika pelaksanaan pendidikan agama, terutama Islam, di sekolah.  Penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah (yang tidak  bercirikan agama), sesungguhnya  telah diselenggarakan secara efektif sejak awal 1970-an, mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.  Hingga tahun 2000-an, telah  dilaksanakan dengan lebih baik di  banding tahun-tahun sebelumnya, setelah melalui penyempurnaan secara terus menerus, baik kurikulum, metode, dan juga peningkatan kualitas guru. Salah satu yang belum terpenuhi  sebagaimana yang diharapkan adalah  pendidikan agama Islam bagi siswa yang bersekolah pada satuan pendidikan swasta yang bercirikan  agama tertentu, terutama Kristen dan  Katolik. SKB Menteri yang pernah  dikeluarkan pada tahun 1999, bahkan  juga tidak mampu menembus "tembok" yayasan ini untuk bersedia memenuhi tuntutan masyarakat agar  memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa yang beragama Islam yang  menuntut ilmu peda satuan pendidikan ini. Namun setelah itu, sekalipun diawali dengan pro-kontra (yang  kontra umumnya dari kalangan Kristen-Katolik), kini penetapan keharusan mendapat pendidikan agama yang sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru seagama, telah ditetapkan dengan Undang-Undang. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas adalah pembuka jalan untuk memberikan pendidikan agama bagi seluruh anak didik di semua satuan pendidikan, baik negeri  maupun swasta. Sekalipun hingga kini PP sebagai  penjelas dalam pelaksanaan UU tersebut belum dikeluarkan pemerintah, seluruh instansi dan pihak yang  berkompeten terhadap penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah memang perlu berbenah diri untuk  menyambut pelaksanaannya. Persiapan yang harus dipenuhi adalah  melengkapi sarana-prasarana dan  kesiapan SDM yaitu tenaga guru yang  profesional. Pengertian ini mencakup  aspek kedisiplinan, dapat menjadi  contoh, berkualitas, memenuhi unsur  kompetensi, ber- tanggungjawab dan  lain sebagainya. Hal ini agar UU yang dilahirkan  karena merespon tuntutan dan kebutuhan umat beragama itu, dapat memberi arti yang sesungguhnya,  JPI FIAI Jurusan Tarbiyah Volume IX Tahun VI Desember 2003 ini  bahwa kewajiban pelaksanaan pendidikan agama di seluruh satuan pendidikan di Indonesia bukanlah  sekadar pelengkap. Oleh karenanya, dalam JPI kali ini disajikan tulisan-tulisan yang berkaitan  dengan hal tersebut, seperti sosok  guru yang Ideal dan profesional, kurikulum yang standart, dan  metodologi pembelajaran. Sasarannya, sebagai masukan bagi segenap  pihak yang bergerak dalam  mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam merespon UU nomor  20 tahun 2003, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal.  

Published: August 3, 2016

JPI Volume VIII Th VI Januari 2003 Manajemen Madrasah

Setelah enam bulan lalu, Jumal Pendidikan Islam (JPI) kini hadir kembali di hadapan pembaca. JPI memang ditakdirkan terbit enam bulan sekali dan dengan mengedepankan tema-tema terpilih dan kali ini membicarakan Manajemen Madrasah. Sesungguhnya cukup disadari, bahwa persoalan manajemen bukanlah persoalan yang mudah dibahas, terutama menyangkut ahlinya. Sedangkan ketentuan penulis untuk JPI harus 70:30 (dari dalam dan luar FIAI). Kebanyakan dosen yang diajukan sebagai penulis edisi ini, bukanlah mereka yang punya cukup pengalaman dengan kehidupan madrasah. Kecuali sebagian memang pernah sekolah dimadrasah, rata-rata ilmunya diperoleh karena "dipaksa" belajar untuk mempersiapkan tulisan yang diminta JPI. Untuk menciptakan keseimbangan (pengalaman dan pengetahuan) tentang kehidupan madrasah, maka diundanglah seorang penulis dari luar FIAI, Drs.H.Sayuti, M.Pd., mantan guru dan pejabat di Lingkungan Departemen Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengenal madrasah dengan baik, dan kini ditugaskan untuk menjadi tenaga pengajar pada STAIMS Yogyakarta. Tulisan ini telah memperkuat analisis yang dikemukakan oleh penulis lainnya yang seluruhnya berasal dari FIAI UII Yogyakarta. Dengan segala kekurangannya, tulisan dalam JPI kali ini tentang Manajemen Madrasah, telah dibahas secara terpisah-pisah tapi mempunyai keterkaitan. Tujuannya untuk memberikan masukan bagi madrasah yang memang masih tertinggal dibanding sekolah umum setingkat. Terlepas dari berbagai kekurangan. Inilah,pemikiran-pemikiran dan analisis-analisis dalam JPI kali ini,sekurang-kurangnya dapat dijadikan awal untuk memulai kembali kajian dalam memajukan madrasah kita menjadi sekolah yang unggul di tengah jumlah umatnya yang besar ini.

Published: August 3, 2016