Main Article Content

Abstract

This study examines two main problems which are, firstly, to describe the juridical construction of granting the authority to execute and to annul an sharia arbitration award in the perspective of legal policy. Secondly, to provide the better alternatives for the development of national law in the future. This is a normative legal research, which studies the written legal sources to be analyzed by using both the statutory and conceptual approach. Through this study, it was concluded that first, legally, the granting of authority to carry out the execution and the annulment of the sharia arbitration award is still affected with dualism, which could lead to legal uncertainty. Second, it is necessary to synchronize the legislation regarding the authority to execute and to annul the sharia arbitration award to ensure the legal certainty, so that it will not conflict with one another. In the future, the execution and annulment of sharia arbitration should be placed in the Islamic Court, as they both apply the sharia principles.

Keywords

Legal certainty execution annulment sharia arbitration legal policy

Article Details

How to Cite
Najib, A. (2020). Kepastian Hukum Eksekusi Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 565–584. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art7

References

  1. Buku
  2. Ahmad, Amrullah, dan kawan-kawan, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Bustanul Arifin, SH, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
  3. Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
  4. Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam; Sejarah, Teori dan Konsep, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  5. Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
  6. Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.
  7. Mahfud MD, Moh, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Keenam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  8. Manan, Abdul, Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Pratik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
  9. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985.
  10. Nusantara, Abdul Hakim Garuda, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.
  11. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  12. Tanya, Bernard L., Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
  13. Utrecht, E., Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1961.
  14. Jurnal
  15. Faisol, Muhammad, “Pasang Surut Undang-Undang Peradilan Agama: Problem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,” Jurnal al-Adalah Volume 16, Nomor 2, Nopember 2012.
  16. Hariyanto, Erie, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia,” Jurnal Iqtishadia Volume 1, Nomor 1, Juni 2014.
  17. Soraya, Andi Tenri, M. Arifin Hamid, dan Juajir Sumardi, “BASYARNAS Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah,” Jurnal Analisis Volume 3, Nomor 2 (Desember 2014).
  18. Haryanti, Tuti, “Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,” Jurnal Tahkim Volume IX, Nomor 1, Juni 2013.
  19. Soraya, Andi Tenri, M. Arifin Hamid, dan Juajir Sumardi, “BASYARNAS Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah,” Jurnal Analisis Volume 3, Nomor 2 Desember 2014.
  20. Umza, Ummi, “Pelaksanaan atau Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Sebagai Kewenangan Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 Nomor 3 September 2014.
  21. Peraturan Perundang-undangan
  22. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4611.
  23. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tetang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Nomor 94 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867.
  24. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Nomor 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.