Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the policy of fulfilling electrical energy in Indonesia and the policy of developing liquified natural gas (LNG) infrastructure in the fulfillment of electrical energy in Indonesia. The method used in this research is normative research so that the data used is secondary data collected through literature study. The results of the study conclude that first, the laws and regulations related to electricity in Indonesia are described in several electricity policies including the General Plan for the Provision of Electricity (RUPTL). The electricity policy currently being worked on by the government is the 35 GW Electricity Development Program based on the 2019-2028 RUPTL. Second, electricity infrastructure development policies are spread across various laws and regulations and decisions. The LNG infrastructure development policy itself is contained in the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 13K/13/MEM/2020 on the Assignment of the Implementation of the Supply and Development of LNG Infrastructure and the Conversion of the Use of Oil Fuel with LNG in the Provision of Electric Power. This policy encourages the development of LNG infrastructure and has an impact on accelerating development towards meeting the needs of electrical energy, especially for eastern Indonesia. The challenge is that there are still LNG export commitments with other countries that have the potential to hinder the fulfillment of domestic LNG needs.


Key Words: LNG infrastructure development policy; LNG


Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemenuhan energi listrik di Indonesia serta kebijakan pembangunan infrastruktur liquified natural gas (LNG) dalam pemenuhan energi listrik di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa pertama, peraturan perundang-undangan terkait ketenagalistrikan di Indonesia dijabarkan dalam beberapa kebijakan ketenagalistrikan diantaranya Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Kebijakan ketenagalistrikan yang sedang dikerjakan oleh pemerintah saat ini adalah Program Pembangunan Ketenagalistrikan 35 GW berdasarkan RUPTL 2019-2028. Kedua, kebijakan pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan maupun keputusan. Kebijakan pembangunan infrastruktur LNG sendiri terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan tersebut mendorong pembangunan infrastruktur LNG dan memberikan dampak bagi percepatan pembangunan menuju pemenuhan kebutuhan energi listrik khususnya bagi wilayah Indonesia timur. Tantangannya adalah masih terdapat komitmen ekspor LNG dengan negara lain yang berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan LNG dalam negeri.


Kata-kata Kunci: Kebijkan pembangunan infrastruktur LNG; LNG

Keywords

LNG infrastructure development policy LNG

Article Details

How to Cite
Yuniza, M. E., & Inggarwati, M. P. (2022). Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Liquified Natural Gas Untuk Pemenuhan Kebutuhan Energi Listrik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 516–539. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art3

References

  1. Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
  2. Imron, Mochamad, et.al. Laporan Tahunan Capaian Pembangunan 2018: Pemanfaatan Gas untuk Energi Berkeadilan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 2019.
  3. Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Rancanan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV 2020-2024 : Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesnambungan, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, 2019.
  4. Pratama, Bayu Satria, Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, 2018.
  5. Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
  6. Suwitri, Sri, Analisis Kebijakan Publik, MAPU5301, Modul 1, Universitas Terbuka, Yogyakarta, (tidak ada tahun).
  7. Aminullah Assegaf, “Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Permintaan Tenaga Listrik Konsumen Sektor Sosial PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)”, Jurnal Ekonomika, Vol. 4 No. 2, Desember 2011.
  8. Gita Anindarini Widyaningsih, “Membedah Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol.5 No. 1, 2018.
  9. Hari Kristijo dan Nugroho, Hanan, “Menuju Pemanfaatan Energi yang Optimum di Indonesia: Pengembangan Model Ekonomi-Energi dan Identifikasi Kebutuhan Infrastruktur Energi,” Kementerian PPN/Bappenas, Oktober 2009.
  10. Lebinner Sinaga, dan Muhammad Kholil, “Analiis Investasi Proyek Pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di Labuan Maringgai Berdasarkan Analisa Beban Modal,” SINERGI Vol. 18 No. 2, Juni 2014.
  11. Lianlian Song, et.al., “Measuring National Energy Performance via Energy Trilemma Index: A Stochastic Multicriteria Acceptability Analysis”, Energy Economics, Vol. 66 C, 2017.
  12. Nurhadi Budi Santoso, “Pemanfaatan LNG Sebagai Sumber Energi di Indonesia,” Jurnal Rekayasa Proses Vol.8, No.1, 2014.
  13. Pradnya A Putri, et.al., “Plant Design LNG (Liquefied Natural Gas) in Bukit Tua Well, Gresik,” Jurnal Tekik Pomits Vol. 2 No. 1, 2013.
  14. Anisatul Umah, Konversi 52 Pembangkit ke Gas, PLN Bisa Hema Rp1,92 T, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200210173045-4-136746/konversi-52-pembangkit-ke-gas-pln-bisa-hemat-rp-192-t, diakses 3 Februari 2021.
  15. Arif Rakhmawan, dan Widodo W. Purwanto, Optimasi Rantai Suplai Mini LNG untuk Pembangkit Listrik di Wilayah Indonesia Timur, Sustainable Energy Systems and Policy Research Cluster,Universitas Indonesia, (tidak ada tahun).
  16. Athika Rahma, “Rasio Elektrifikasi Indonesia Sentuh 98,93 Persen Pada April 2020”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4307051/rasio-elektrifikasi-indonesia-sentuh-9893-persen-pada-april-2020 diakses 26 Oktober 2020.
  17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Genjot Pemanfaatan Gas Domestik, Pertamina dan PLN Teken Kesepakatan, diakses https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/genjot-pemanfaatan-gas-domestik-pertamina-dan-pln-teken-kesepakatan pada 5 April 2020.
  18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Indonesia Akan Terus Kembangkan Terminal Mini LNG, https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/negara-kepulauan-indonesia-akan-terus-kembangkan-terminal-mini-lng diakses 4 Februari 2021.
  19. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Potensi Kerja Sama Bisnis LNG antara Indonesia, US, dan Jepang, https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-minyak-dan-gas-bumi/potensi-kerja-sama-bisnis-lng-antara-indonesia-us-dan-jepang, diakses 29 Januari 2021.
  20. Mediaindonesia.com, Dapat Pasokan LNG dari Pertamina, PLN Hemat Rp4 Triliun per Tahun, diakses dari https://mediaindonesia.com/ read/detail/293018-dapat-pasokan-lng-dari-pertamina-pln-hemat-rp4-triliun-per-tahun pada 5 April 2020.
  21. Portonews, Keputusan Menteri ESDM, https://www.portonews.com/ 2020/laporan-utama/keputusan-menteri-esdm/, diakses pada 3 Februari 2021.
  22. PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PGN Siap Jalankan Penugasan Holding Migas Pertamina Penuhi Pasokan LNG Kelistrikan, https://pgn.co.id/landingberita?value=1gJxUeiSsmRA37pSYuGiYQ==#:~:text=Dalam%20mewujudkan%20pemanfaatan%20gas%20bumi,PLN%20adalah%20Triwulan%20I%202020, diakses pada 4 Februari 2020.
  23. Ridwan Nanda Mulyana, Lebih Efisien Hingga 40%, PLN Andalkan PLTU Mulut Tambang, https://industri.kontan.co.id/news/lebih-efisien-hingga-40-pln-andalkan-pltu-mulut-tambang, diakses pada 29 Januari 2021.
  24. Wahyu Daniel, Trren Konsumsi Gas Naik, Bagaimana Nasib Batu Bara RI?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20180628102507-4-20838/tren-konsumsi-gas-naik-bagaimana-nasib-batu-bara-ri, diakses pada 5 April 2020.
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  27. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
  28. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseoran (Persero).Peraturan Pemerinah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  32. Peraturan Pemeritah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
  33. Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
  34. Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
  35. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara.
  36. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.
  37. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
  39. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
  40. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nopmor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
  41. Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2028.
  42. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
  43. Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
  44. Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  45. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
  46. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
  47. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M/PA/4/2007 tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah