Main Article Content

Abstract

Political parties as the main feature of representative democracy may only be able to function optimally in upholding the principles of democratic government if they are managed internally in a democratic manner. It is impossible for a democratic program to be developed by a non-democratic political party. This paper aims to comprehensively analyze the development of arrangements and practices of internal democratization of political parties in Indonesia during the reform era, especially in the context of leadership succession. This is a doctrinal legal research using primary, secondary and non-legal sources of law. The most important finding from this research is that the rules regarding the internal democratization of political parties are still very general and abstract, giving rise to many interpretations. In addition, there are no provisions for strict sanctions against political parties that do not heed these rules. As a result, most political parties often ignore orders or obligations to carry out the succession of their leaders in a democratic manner as mandated by law.
Key Words: Internal democratization of political parties; leadership succession; reform era


Abstrak
Partai politik sebagai fitur utama demokrasi perwakilan hanya mungkin dapat berfungsi maksimal dalam menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis jika secara internal dikelola secara demokratis. Sebuah program demokratis tidak mungkin bisa dikembangkan oleh partai politik yang tidak demokratis. Tulisan ini ingin menganalisis secara komprehensif perkembangan pengaturan dan praktik demokratisasi internal partai politik di Indonesia era reformasi, khususnya dalam konteks suksesi kepemimpinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sumber-sumber hukum primer, sekunder dan sumber non-hukum. Temuan terpenting dari penelitian ini adalah bahwa aturan tentang demokratisasi internal partai politik masih sangat umum dan abstrak sehingga menimbulkan banyak interpretasi. Selain itu, tidak ada ketentuan sanksi yang tegas terhadap partai politik yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Akibatnya, sebagian besar partai politik seringkali mengabaikan adanya perintah atau kewajiban untuk melaksanakan suksesi kepemimpinnya secara demokratis sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Kata-kata Kunci: Demokratisasi internal partai politik; suksesi kepemimpinan; era reformasi

Keywords

Internal democratization of political parties leadership succession reform era

Article Details

How to Cite
Jamaludin Ghafur. (2022). Demokratisasi Internal Partai Politik Era Reformasi: Antara Das Sollen dan Das Sein. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 1–25. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art1

References

  1. Asshiddiqie, Jimly, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  2. _______, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
  3. _______, Teori Hierarki Norma Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2020.
  4. Fernando M. Manullang, E., Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum, cet. 2, Kencana, Jakarta, 2017.
  5. Hamid S Attamimi, A., Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1990.
  6. Kenig, Ofer, Gideon Rahat, and Or Tuttnauer, Competitiveness of Party Leadership Selection Processes, dalam The Politics of Party Leadership: A Cross-National Perspective, eds, William P. Cross and Jean-Benoit Pilet, UK, Oxford University Press, 2015.
  7. Latif, Yudi, “Menuju Demokratisasi Partai”, dalam Menuju Revolusi Demokratik: Mandat untuk Perubahan Indonesia, eds, Ibrahim Ali Fauzie dan Noor Yanto, Djambatan, Jakarta, 2004.
  8. Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
  9. Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-Undangan di Indonesia, IND-HILL.CO, Jakarta, 1992.
  10. _______, Perkembangan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
  11. _______, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
  12. Magnis Suseno, Franz, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, cet. 7, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.
  13. Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, edisi revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
  14. Meyer, Thomas, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, cet. 3, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia, Jakarta 2012.
  15. Norris, Pippa, Building Political Parties: Reforming Legal Regulations and Internal Rules, Sweden: International IDEA, Stockholm, 2004.
  16. Rahardjo, Satjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1978.
  17. _______, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
  18. Saefulloh Fatah, Eep, Senjakala Partai Demokrat, Epilog, dalam Akbar Faizal, Partai Demokrat & SBY: Mencari Jawab Sebuah Masa Depan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
  19. Scarrow, Susan, Political Parties and Democracy in Theoretical and Practical Perspectives: Implementing Intra-Party Democracy, National Democratic Institute For International Affairs, Washington DC, 2005.
  20. Surbakti Ramlan, dan Didik Supriyanto, Mendorong Demokratisasi Internal Partai Politik, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta, 2013.
  21. Ware, Alan, The Logic of Party Democracy, The Macmillan Press Ltd, London and Basingstoke, 1979.
  22. Jurnal
  23. Annabelle Lever, “Democracy and Voting: A Response to Lisa Hill”, British Journal of Political Science, Volume 40, Issue 04, October 2010.
  24. Benjamin D. Black, “Developments in the State Regulation of Major and Minor Political Parties”, Cornell Law Review, Volume 82, Issue 1, 1996.
  25. Bernhard Hansen dan Jo Saglie, “Who Should Govern Political Parties? Organizational Values in Norwegian and Danish Political Parties”, Scandinavian Political Studies, Vol. 28 – No. 1, 2005.
  26. John Baglia, Legal Solutions to A Political Party National Committee Undermining U.S. Democracy, 51 J. John Marshall Law School, 107, (2017).
  27. Lili Romli, “Reformasi Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia”, Jurnal Politica, Vol. 2, No. 2, November 2011.
  28. Infid, Partai Politik, Pemilihan Umum dan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi di Indonesia, Laporan Hasil Penelitian, Jakarta, 2014.
  29. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
  30. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Partai Politik
  31. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  32. Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 67/PUU-XVI/2018.