Main Article Content

Abstract

The village as a customary law community unit has its original composition, which is the right of origin that is recognized in the framework of the 1945 Constitution. The implications of the implementation of Law Number 6 of 2014 on Villages revived the spirit of the Regional Government of Siak Regency and Bali Province to carry out the arrangement of a model of governance of traditional villages that are appropriate with the origins and customs that once prevailed in the region. This study analyzes; first, the impact of the enactment of the village law on the governance of traditional villages in Siak District, Riau Province and Bali Province. Second, aspects that become similarities and differences in the administration of traditional village governance between Siak Regency, Riau Province and Bali Province. This study uses empirical normative research method. The results of the study concluded that first, the administration of traditional village governance in Siak Regency, Riau Province was not carried out, while the existence of traditional villages in Bali Province was getting stronger through government policies that gave special status and authority to traditional villages to organize traditional village governance in accordance with their origins and customs that exist in society. Second, the institutional administration of traditional villages in Siak Regency is no longer based on the original structure and no longer carries out activities according to customs and traditions in the context of Malay culture, while in Bali institutional governance of traditional villages and community activities are still based on the values of their ancestral culture, namely the philosophy of tri hita karana.
Keywords: Traditional Village; Customary Law; Public Policy; Government


Abstrak
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai susunan asli, hak asal usul yang diakui dalam kerangka UUD 1945. Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memunculkan kembali spirit Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan Provinsi Bali untuk melakukan penataan model pemerintahan desa adat yang sesuai dengan asal usul dan adat istiadat yang pernah berlaku di wilayah tersebut. Penelitian ini menganalisis; pertama, dampak pemberlakuan undang-undang desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Provinsi Bali. Kedua, aspek-aspek yang menjadi persamaan dan perbedaan penyelenggaraan pemerintahan desa adat antara Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, penyelenggaraan pemerintahan desa adat di Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak terlaksana, sedangkan desa adat di Provinsi Bali eksistensinya semakin kuat melalui kebijakan pemerintah yang memberikan status dan kewenangan khusus kepada desa adat untuk menyelenggarakan pemerintahan desa adat sesuai dengan asal usul dan adat istiadat yang ada di masyarakat. Kedua, Pemerintahan desa adat di Kabupaten Siak kelembagaannya tidak lagi berdasarkan susunan aslinya dan tidak lagi beraktifitas secara adat-istiadat dalam konteks kebudayaan melayu, sedangkan di Bali pemerintahan desa adat secara kelembagaan dan aktivitas masyarakatnya masih berdasarkan nilai-nilai kebudayaan leluhurnya yaitu falsafah tri hita karana.
Kata-kata Kunci: Desa adat; Hukum Adat; Kebijakan Publik; Pemerintahan

Keywords

Traditional village customary law public policy government

Article Details

How to Cite
Muhammad April, Muammar Alkadafi, & Muh. Said. (2023). Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat di Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Provinsi Bali. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 396–419. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art8

References

  1. Beratha, Nyoman I, Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta, 1991.     

  2. Sutoro, Eko, Regulasi Baru, Desa Baru, Ide, Misi, dan Semangat UU Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, 2015.

  3. The Liang, Gie, Pertumbuhan Pemerintah Daerah di Negara Republik Indonesia, Jilid I Edisi Kedua, Gunung Agung, Jakarta, 1993.

  4. Huberman, Miles, Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed), Saga Publications, Thousand Oaks, CA, 1994.

  5. MD, Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

  6. Nurcholis, Hanif, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta, 2011.

  7. Nurcholis, Hanif, Pemerintah Desa, Nagari, Marga dan Sejenisnya: Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial Yang Inkonstitusional, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan-Banten, 2020.

  8. Silahuddin, M., Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, 2015.

  9. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RD, Alfabeta, Bandung, 2012.

  10. Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999.

  11. Firmanudin Agus. “Kajian Tentang Implementasi Kebijakan Otonomi Desa Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 ditinjau dari Aspek Kelembagaan dan Pembiayaan Pemerintahan Desa di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap”, Tesis di Pascasarjana Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2005.

  12. Adhiharinalti, “Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali,” Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1 No. 3, 2012. 

  13. Agustina Panca, “Upaya Pemerintah Kampung Adat Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dalam Melestarikan Adat Istiadat,” JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4, No. 1, 2017.

  14. Darusman AR, “Bentuk Pola Baris dan Nilai Budaya Syair Kesultanan Siak Versi M. Amiroedin,” Jurnal Bahas, Vol. 9, No. 2, 2014.

  15. Eka Krisna, “Kewenangan Desa Adat dalam Pengelolaan Kepariwisataan Budaya Bali dalam Perspektif Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” Fakultas Hukum  Universitas Dwijendra,  Vol. 16, No. 2, 2019.  

  16. Hirzan Adli, Hanida, “Tantangan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Peraturan Daerah Desa Adat: Upaya dalam Penetapan Desa Adat di Indragiri Hulu, Riau, Indonesian,” Journal of Religion and Society, Vol. 2 No.1, 2020.

  17. Hendriatiningsih, Budiartha, Hernandi, “Masyarakat dan Tanah Adat di Bali (Studi Kasus Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali),” Jurnal Sosioteknologi, Edisi. 15 Tahun 7, 2008.

  18. I Wayan Gde Wiryawan, Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa, I Wayan Wiasta, “Hukum Adat Bali di Tengah Modernisasi Pembangunan dan Arus Budaya Global,” Jurnal Bakti Saraswati, Vol. 4, No. 2, September, 2015. 

  19. I Wayan Wisadnya, “Kedudukan Desa Adat dalam Mekanisme Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Jurnal Ilmiah Raad Kertha Denpasar, Vol. 1, No. 1, 2018. 

  20. Mukhtar, “Eksistensi Kelembagaan Kampung Adat Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak,” JOM FISIP Universitas Riau, Vol. 4, No. 1, 2017.

  21. Mulyanto, “Keberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Bali dalam Perspektif Sosiologi Hukum,” Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 3, 2015.  

  22. Paraniti A. A. Sagung Paraniti, “Eksistensi Masyarakat Adat Bali dalam Era Globalisasi (Suatu Kajian Filosofis, Yuridis dan Sosiologis),” Jurnal Ilmiah Raad Kertha Denpasar Raad Kertha, Vol. 01, No. 01, 2018. 

  23. Sihombing Tunggul, “Pemberdayaan Desa Adat  Merupakan Kebijakan Unggul dalam Pembangunan Indonesia dari Pinggiran,” Prosiding Semiloka Nasional IAPA SUMUT-NAD, Medan, 2016.

  24. Toha Suherman, “Hukum Eksistensi Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Study Empiric di Bali,” Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia, Jakarta, 2011.

  25. Yusrizal, “Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang Bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila”, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), 2019.

  26. Yanti  A.A. Istri Krisna Eka, “Kepariwisataan Budaya Bali dalam Perspektif Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” Jurnal Hukum Saraswati,  Vol. 1, No. 1, 2019.

  27. Zudan Arif Fakrulloh, “Kedudukan dan Penetapan Desa dan Desa Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” Jurnal Hukum ‘Inkracht’, Vol. I, No.1, 2014. 

  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

  30. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Desa Menjadi Kampung, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Siak Provinsi Riau: 7.08.C/2015.

  31. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 Nomor 2, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Siak: 7.04.c/2015.

  32. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan Dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 2, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Riau: (2,145/2019).

  33. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali: (4-131/2019).

  34. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa di Adat Bali, Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 4.