Main Article Content

Abstract

The Job Creation Law (which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law (Perpu) Number 2 of 2022) is a government effort to overcome overlapping regulations to increase investment. This research raises two problem formulations: First, how does the Job Creation Law/Perpu regulate the principle of public participation, particularly in the preparation of the Environmental Impact Assessment (EIA/AMDAL) documents. Second, how does the Job Creation Law/Perpu regulate the role of environmental organizations and what is the urgency of the role of environmental organizations in preparing the AMDAL? This is a normative legal research using literature study methods, qualitative descriptive data analysis methods, as well as conceptual and statutory approaches. The results of the study concluded that, Article 26, Article 39 paragraph (1) and paragraph (2), as well as Article 63 paragraph (1) in the Job Creation Law/Perpu reduce aspects of public participation which had previously been regulated quite well in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UU PPLH). The urgency of the role of environmental organizations in preparing the AMDAL is to provide advice and input for the implementation of environmental protection in business activities.
Keywords: Public Participation; Environmental Impact Assessment, Job Creation Law/Perppu


Abstrak
UU Cipta Kerja (yang telah dicabut dan diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022) merupakan suatu usaha pemerintah mengatasi tumpang tindih peraturan untuk meningkatkan investasi. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana UU/ Perpu Cipta Kerja mengatur prinsip partisipasi publik, khususnya dalam penyusunan dokumen AMDAL. Kedua, bagaimana UU Perpu Cipta Kerja mengatur peran organisasi lingkungan dan apa urgensi peran organisasi lingkungan dalam penyusunan AMDAL? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode studi literatur, metode analisis data deskriptif kualitatif, serta pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pasal 26, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 63 ayat (1) dalam UU Perpu Cipta Kerja mengurangi aspek partisipasi publik yang sebelumnya telah diatur dengan cukup baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Adapun urgensi peran organisasi lingkungan hidup dalam penyusunan AMDAL adalah untuk memberikan saran dan masukan bagi terselenggaranya perlindungan lingkungan hidup dalam aktivitas usaha.
Kata-kata Kunci: Partisipasi Publik; Analisis Dampak Lingkungan, Undang-Undang/ Perppu Cipta Kerja

Keywords

Public participation environmental impact assessment Job Creation Law/Perppu

Article Details

How to Cite
Melisa Ayu Azhara, & Siti Ruhama Mardhatillah. (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 256–276. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art2

References

  1. A. Tirta, Irawan, Gugatan Masyarakat Melalui Pengadilan terhadap Kasus-Kasus Lingkungan Hidup, TTP, Jakarta, 2004.

  2. Akib, Muhammad, Hukum Lingkungan: Prespektif Global dan Nasional, Rajawali Press, Jakarta, 2014.

  3. Faure, Michael and Nicole Niessen, Environmental Law in Development: Lesson from Indonesia Experience, Edward Elgar Publishing Limited, UK, 2006.

  4. Holder, Jane and Maria Lee, Environmental Protection, Law and Policy, Cambridge University Press, Inggris, 2007.

  5. M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993.

  6. M. Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan    Indonesia, Alumni Bandung, Bandung, 2001.

  7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok-pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, PSHK, Jakarta, 2019.

  8. Santosa, Achmad dan Sulaiman N., Sembiring, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), ICEL, Jakarta, 1997.

  9. Sirajuddin, Fatkhurohman dan Zulkarnain, Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif, In-Trans Publishing, Malang, 2006.

  10. Soebagyo, Joko, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangan, Rineka Cipta, Jakarta, 2017.

  11. Supardi, Imam, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003.

  12. Ashabul Kahpi, “Jaminan Konstitusional terhadap Hak stas Lingkungan Hidup di Indonesia”, Jurnal Al-Daulah, Vol. 2 No. 2 Tahun 2003. 

  13. Hario Danang dan Ega Ramadayanti, “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7, No.2, 2021.

  14. Kadek Cahya Susila, “Mengembangkan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan”, Administrative Law and Governance Journal, Vol.2 No. 1 Tahun 2019.

  15. Lalu Sabardi, “Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Yustisia, Vol. 3 No. 1 Tahun 2014.

  16. Laurensius Arliman, “Pertisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan”, Jurnal Politik Pemerintahan, Vol. 10 No. 1, Agustus 2017.

  17. Nommy H.T. Siahaan, Perkembangan Legal Standing dalam Hukum Lingkungan, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 13 No. 3 Tahun 2011.

  18. Putu Kartika Dewi, “Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Suku Bunga dan Pajak terhadap Investasi Asing Langsung”, E-Jurnal Manajemen Unud, Vol. 4 No. 4, Tahun 2015.

  19. Reynold Simanjuntak, “Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional”, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7 No. 1 Tahun 2015.

  20. Risno Mina, “Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup”, Jurnal Arena Hukum Vol. 9 No. 2 Tahun 2016.

  21. Safrina, “Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir di Aceh”, Jurnal Hukum Lingkungan Vol. 2 Issue 1 Tahun 2015.

  22. Satria Sukandana, “Urgensi Penerapan AMDAL sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 1 No. 2 Tahun 2020.

  23. Stephanus Pelor dan Ina Herliany, “Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Pembangunan Politik dan Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 3 No. 1 Tahun 2018.

  24. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  25. UU/Perppu Cipta Kerja.

  26. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  27. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  28. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  29. Dit PDLUK, Sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Persetujuan Lingkungan, link https://youtu.be/As82xK1Joe8 yang diakses pada 16 Mei 2021

  30. Hanif Nurcholis, Konsep Dasar Pemerintahan Daerah, link http://repository.ut.ac.id/4002/1/ADPU4440-M1.pdf diakses pada 17 Mei 2021

  31. ICEL, Setelah UU/Perpu Cipta Kerja: Meninjau Esensi Partisipasi Publik dalam AMDAL, link https://icel.or.id/wp-content/uploads/ICEL_Seri-Analisis-5.pdF diakses pada 12 Mei 2021

  32. Selfie Miftahul Jannah, Imbas Covid-19, Realisasi PMA Turun 9.2% pada triwulan I/2020, https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/imbas-covid-19-realisasi-pma-turun-92-pada-triwulan-i2020-ePHX diakses pada 26 Desember 2020.