Main Article Content

Abstract

Dilematisme tentang pekerja wanita di sektor informal masih terus bergulir. Kekosongan hukum dalam masalah ini ternyata sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk semakin menyudutkan mereka. Meski faktor yuridis bukan satu-satunya penyebab ketersudutan pekerja wanita di sektor ini namun, sangat mendesak kiranya untuk segera diberikan
perlindungan yuridis yang lebih riil kepada mereka.

Keywords

Tenaga Kerja Wanita Perlindungan Hukum Yuridis

Article Details

How to Cite
adi, mila karmila. (2006). Masalah Masalah Tenaga Kerja Wanita di Sektor Informal dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 34–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art5

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Cosmas Batubara, Masalah KetenagO'
  3. kerjaan di Indonesia, Depnaker RI,
  4. Jakarta, 1988.
  5. Endang 1.Sedijoprapto (Editor), Tenaga Kerja
  6. Wanita Indonesia, Pusat Dokumentasi
  7. Ilmiah Nasional-LIPI, Jakarta,
  8. Fauzie Rizal dkk (Editor), Dinamika Gerakan
  9. Perempuan di Indonesia, FT. Tara
  10. Wacana, Yogyakarta, 1993.
  11. Lyn Square, Kebijaksanaan Kesempatan
  12. Kerja di Negara-Negara Sedang
  13. Berkembang, UI Press, Jakarta, 1982.
  14. Zainab Bakir & Chris Manning, Angkatan
  15. Kerja di Indonesia; Partisipasi,
  16. Kesempatan dan Pengangguran,
  17. PPK-UGM; Rajawali, Jakarta, 1984.
  18. T.p., Demokrasi di batik Keranda, Catatan
  19. Keadaan Hak-hak Asasi Manusia di
  20. Indonesia 1992, YLBHI, Jakarta, 1992.
  21. Harian Kedaulatan Rakyat, Senin, 8 Nopember
  22. -