Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
References
- Elijana, "Proses Mengajukan Permohonan Pailit terhadap Guarantor dan Holding Company". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melaluii Pailit atau Penundaan
- Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
- Himawan, Charles. Kompas. 19 Oktober 1998.
- Hoff, Jery. Terjemahan Kartini Muljadi. 2000.
- Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
- http://mediaindq.i-2.co.id/konsultasi/hukum.asp?view=216&rubrikjd1.
- Nusantara, Abdul Hakim Garuda &Benny K. Harman. 2000. Analisis Kritis Putusan-putusan Pergdiian Niaga. Jakarta: Cinles.
- Poerwodarminto, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Rajagukguk, Erman. 2 Desember 1995. "Corporate Guarantee sebagai Salah Satu Bentuk Penjaminan". One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee & Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya.
- Satrio.J. 1993. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni. Him. 25. . 1996. Hukum Perikatan tentang Hapusnya Perikatan. Bagian 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Muljadi, Kartini. "Pengertian dan Prinsipprinsip
- Umum Hukum Kepailitan. Dalam Rudhy A. Lohtoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni
- Newsletter No. 34/IX/September/1998. "Telaah".
- Setiawan. 2 Desember 1995. "Beberapa Catatan tentang Personal Guarantee" One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee &Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya
- Subekti. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.Jakarta: Pradnya Paramita Toemion. Theo F. Kompas. 11 November 1999.
- Tumbuan, Fred B.G. "Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Dikaitkan dengan Kedudukan Hukum Guarantor". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001.
- Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Putusan Peradilan Niaga.
- Putusan Pengadiian Niaga Nomor 07/Pailit 1998/PN. Niaga/Jkt.Pst.
- Putusan Pengadiian Niaga Nomor 12/Pailit/"1998/PN. Niaga/Jkt. Pst.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 KN/1999.'
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/N/1999.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/N/1999.
References
Elijana, "Proses Mengajukan Permohonan Pailit terhadap Guarantor dan Holding Company". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melaluii Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Himawan, Charles. Kompas. 19 Oktober 1998.
Hoff, Jery. Terjemahan Kartini Muljadi. 2000.
Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
http://mediaindq.i-2.co.id/konsultasi/hukum.asp?view=216&rubrikjd1.
Nusantara, Abdul Hakim Garuda &Benny K. Harman. 2000. Analisis Kritis Putusan-putusan Pergdiian Niaga. Jakarta: Cinles.
Poerwodarminto, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rajagukguk, Erman. 2 Desember 1995. "Corporate Guarantee sebagai Salah Satu Bentuk Penjaminan". One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee & Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya.
Satrio.J. 1993. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni. Him. 25. . 1996. Hukum Perikatan tentang Hapusnya Perikatan. Bagian 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini. "Pengertian dan Prinsipprinsip
Umum Hukum Kepailitan. Dalam Rudhy A. Lohtoh, et. al. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni
Newsletter No. 34/IX/September/1998. "Telaah".
Setiawan. 2 Desember 1995. "Beberapa Catatan tentang Personal Guarantee" One Day Seminar Resiko dan Pengamanan Bank Guarantee, Corporate Guarantee &Personal Guarantee. Surabaya: Finance Association Surabaya
Subekti. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan.Jakarta: Pradnya Paramita Toemion. Theo F. Kompas. 11 November 1999.
Tumbuan, Fred B.G. "Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Dikaitkan dengan Kedudukan Hukum Guarantor". Dalam Rudhy A. Lontoh, et. al. 2001.
Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni. Putusan Peradilan Niaga.
Putusan Pengadiian Niaga Nomor 07/Pailit 1998/PN. Niaga/Jkt.Pst.
Putusan Pengadiian Niaga Nomor 12/Pailit/"1998/PN. Niaga/Jkt. Pst.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 KN/1999.'
Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/N/1999.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/N/1999.