Main Article Content

Abstract

Dalam rangka menerapkan teknologi efek yang mutakhir, BEJ tidak hanya menggunakan sistem yang hanya mengakomodir operasional perdagangan efek saja, tetapi juga pengawasan dan keamanan terhadap pelaksanaan perdagangan efek tersebut. Hal ini karena dengan teknologi saja belum tentu cukup menjamin adanya sebuah pasar yang efisien, wajar dan teratur. Pengawasan perdagangan di bursa merupakan cara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap investor  publik. Selain itujuga penegakan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten oleh otoriter pasar modal agar kediatan pasar modal bisa berjalan dengan lebih transparan, wajar dan adil

Keywords

Bursa Efek Tindak Pidana Pasar Modal

Article Details

How to Cite
M. Balfas, H. (2016). Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 79–96. Retrieved from https://jurnal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6930