Main Article Content
Abstract
Pemilu dalam negara demokrasi, semestinya maupun memberikan jaminan demokrasi bagi lembaga perwakilan atau permusyawqatan. Akan tetapi pemilu yang dilakukan pada tahun 1997 dengan seperanagkat lembaga perwakilann atau permusyawaratan yang disusun beserta produk-produknya, ternyata hasilnya tidak diterima oleh rakyat. Kemyataan ini menunjukkan bahawa budaya demokrasi masih rendah. Ada berbagai faktor penyebab di antaranya, pertama, menyusun perundang-undangannya masih masih didominasi oleh rekayasa; kedua, individu-individu yang duduk dalam lembaga perwakilan atau permusyawaratan belum dapat berperan secara optimall; ketiga, rakyat masih tidak dapat menerima berbagai keputusan politik yang dihasilkan oleh perwakilan atau permusyawaratan yang telah disusun melalui pemilu. Kiranya penting dalam era reformasi ini, disusun seperangkat peraturan perundang-undangan di bidang politik yang mampu menampung prinsip-prinsip demokrasi.