Main Article Content

Abstract

Masalah-masalah yang muncul dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kecenderungan sistem yang dikembangkan adlah sentralistik dan bukan desentarlistik. Hal ini terlihat banyaknya urusan otonomi yang masih menumpuk di daerah tingkat I dan Pusat. Urusan-urusan yang diserahkan ke daerah bukan urusan-urusan yang potensial menambahkan pendapatan asli daerah, tetapi urusan-urusan yang justru membebani pemerintah daerah. Untuk itu sudah saatnya sistem ini ditinjau kembali dan dikaji kemungkinan-kemungkinan penerapan sistem rumah tangga formall, supaya daaerah memiliki keleluasan ruang gerak dan memberdayakan potensial daerahnya dan mengembangkan prakarsanya. Di samping itu, DPRD perlu diperdayakan secara proporsional sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai lembaga pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah daerah. Untuk itu, lembaga DPRD perlu dipisahkan dari struktur pemerintah daerah yang selama ini dianut oleh UU No. 5 tahun 1974.

Keywords

Pemerintah daerah otonomi daerah srntralisti desentralistik

Article Details

How to Cite
Huda, N. (2016). Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Reformasi Pemerintahan di Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(10), 48–59. Retrieved from https://jurnal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6956

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>