Main Article Content
Abstract
Tulisan ini membahas tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional yang berhasil diadopsi oleh masyarakat internasional pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Selain menggambarkan tentang Mahkamah itu sendiri tulisan ini menganalisa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum dan organisasi internasional dari Mahkamah, sepert status struktur, pihak yang dapat diadili dan evaluasi kebenarannya
Keywords
Statuta
Mahkamah Pidana Internasional
Organisasi Internasional
Article Details
How to Cite
yuwono, hikmahanto. (2016). Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 69–78. Retrieved from https://jurnal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6964