Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui persyaratan dan mekanisme pemilihan calon Ketua Partai Golkar dan PPP, sekaligus mengevaluasi mekanisme dan persyaratan suksesi kepemimpinan dalam Partai Golkar dan PPP agar dapat memberikan kelancaran dalam proses suksesi kepemimpinan guna menghindari terjadinya dualisme kepengurusan. Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah mekanisme dan persyaratan suksesi kepemimpinan dalam Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan? (2) Apakah mekanisme dan persyaratan suksesi kepemimpinan dalam Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan tersebut sudah memberikan kepastian hukum guna menghindari terjadinya dualisme kepengurusan? Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Partai Gokkar maupun PPP telah mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme suksesi kepemimpinan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Sehingga dari aspek legal-formal, AD/ART partai telah cukup memadai untuk dijadikan sebagai aturan main (rule of the game) dalam suksesi kepemimpinan. Namun demikian, perilaku sebagian elit partai yang tidak mau mematuhi aturan main tersebut telah menyebabkan lahirnya konflik. Sehingga dualisme kepengurusan partai pun tidak dapat dihindarkan.

Keywords

Partai Politik Suksesi Kepemimpinan Perpecahan

Article Details

How to Cite
Ghofur, J., & al Arif, M. Y. (2018). Suksesi Kepemimpinan dalam Partai Politik: (Studi atas Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 577–600. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art4

References

  1. Buku
  2. Asshidiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
  3. ______, Kemerdekaan Berserikat Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Pres, Jakarta, 2005.
  4. Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
  5. Gurr, Ted Robert (ed), Hand Book of Political Conflict: Theory and Research, The Free Press, New York, 1980.
  6. Yuda, Hanta Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
  7. Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
  8. Mulawarman, Konflik Golkar: Siapa Yang Bermain? Agatama Press, Jakarta, 2016.
  9. Jurnal
  10. Imansyah, Teguh “Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politikâ€, Jurnal Rechtsvinding, Volume 1 Nomor 3, Desember 2012.
  11. Mahardika, Ahmad Gelora, “Penghapusan Badan Hukum Partai Politik Sebagai Pencegahan Intervensi Pemerintah terhadap Partai Politikâ€, Jurnal Etika & Pemilu, Vol. 2, Nomor 2, Juni 2016.
  12. Matera, I Gede Made, “Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Demokrasi yang Santun dan Kesejahteraan Rakyatâ€, Jurnal Sains dan Teknologi, Vol. 10, No. 3 April 2011.
  13. Nurhasim, Moch. “Kegagalan Modernisasi Partai Politik di Era Reformasiâ€, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 10, No. 1, Juni 2013.
  14. Romli, Lili, “Mekanisme Penyelesaian Konflik Partai Politikâ€, terdapat dalam http://lipi.go.id/berita/mekanisme-penyelesaian-konflik-partai-politik/1394. Diakses tanggal 2 Juni 2017.
  15. Setyodarmodjo, Soenarko, “Organisasi Partai Politik dan Demokrasi,†Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th XIII, No 1, Januari 2000.
  16. Wawancara
  17. Hasil Wawancara dengan Djon Kibo salah seorang kader partai DPD Provinsi DIY pada tanggal 31-05-2016 di kantor wilayah Partai Golkar Provinsi DIY.
  18. Koran
  19. Prabowo, Dani, “Ini 8 Keputusan Mahkamah Partai Atasi Konflik Internal PPPâ€, Kompas, 13 Oktober 2014.
  20. Internet
  21. Hikmatul Fauziah, Ade, “Sikap Politik Partai Persatuan Pembanguan dalam Suksesi Kepemimpinan Negara Pada Pemilu 2014â€, terdapat dalam http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/31365/1/Ade%20Hikmatul%20Fauziah.pdf, diakses tanggal 26 Mei 2017.
  22. Muhammad, Djibril, “Penyelesaian Perpecahan Partai Harus Ideologisâ€, diakses dari http://www.republika.co.id/ berita/nasional/politik/15 /03/16/nlb15g-penyelesaian-perpecahan-partai-harus-ideologis pada tanggal 27 September 2015.
  23. Rizki Amylia, Dewi, dan Hananto Widodo, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pencabutan SK Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tentang Pengesahan Perubahan Ad/Art Serta Komposisi Dan Personalia DPP Partai Golkarâ€, terdapat dalam http://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/article /21173/43/article.pdf., diakses tanggal 27 Mei 2017.