[1]
Mahardika, A.G. 2020. Potensi Penyimpangan Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 27, 2 (Aug. 2020), 264–284. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art3.