1.
Rahadian Diffaul Barraq Suwartono. Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya. Iustum [Internet]. 30 Mei 2023 [dikutip 20 Mei 2024];30(2):300-23. Tersedia pada: https://jurnal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/18134