Main Article Content

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga keuangan mikro berbasis kelompok usaha bersama sebagai strategi pengentasan kemiskinan struktural di Indonesia. Dalam rangka membantu percepatan pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan struktural, pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia meluncurkan program pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang kemudian membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM-KUBE memiliki karakteristik khusus yang diharapkan mampu menjadi salah satu mekanisme pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Karakteristik tersebut adalah pertama; program LKM-KUBE mewajibkan angotanya untuk mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok yang membekali anggotanya dalam aspek manajemen, dan pengelolaan keuangan usaha, serta sistem peran dan fungsi LKMKUBE. Kedua; mekanisme tanggung renteng dalam aplikasi pemberian pembiayaan kepada anggota dapat meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah. Dan ketiga adalah pembinaan (rumpun) yang dilakukan oleh LKM-KUBE sebagai bentuk edukasi dan pemberian motivasi kepada anggota untuk menjalankan usaha dengan baik dan menjadi anggota LKM-KUBE yang aktif. Peran penting Lembaga Keuangan Mikro Kelompok Usaha Bersama dalam pengentasan kemiskinan struktural sangat efektif dan merupakan program yang dipandang tepat. Manfaat dari keberadaan LKM-KUBE dapat diterima langsung oleh masyarakat kelompok usaha skala mikro, tidak hanya dari aspek permodalan usaha, akan tetapi juga melalui program pendampingan.

Article Details

References

  1. Adam., Fitchett. 2006. “Microfinance Institutions And Economic Development: Evidence from Developing Countanggung rentengiesâ€. Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Vol. 21, No. 3, 2006.
  2. Arsyad, Lincolin. 2008. Lembaga Keuangan Mikro: Institusi, Kinerja dan Sustanabilitas. Yogyakarta: Penerbit ANDI
  3. Arifin, Syaiful. 2008. “Dinamika Implementasi Konsep Sistem Tanggung Renteng dan Kont (Adam, 2006)businya pada Tercapainya Zero Bad Debtâ€. Keuangan dan Perbankan. Vol. XII, No. 3, September 2008.
  4. Baswir, Revrisond. 2009. Manifesto Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  5. Departemen Sosial RI. 2004. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif. Jakarta
  6. Griffin, W. Ricky., Ronald J. Ebert. 2001. Business. Prentice Hall International Editons.
  7. Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2006. Pengembangan Usaha Mikro Melalui Pola Tanggung Renteng.
  8. Kusuma. 2002. “Membangun Institusi Warga Untuk Menanggulangi Kemiskinan Masyarakat dan Kelembagaan Lokalâ€. Dalam Jurnal Analisis Sosial VII (2): 169-186. Jakarta
  9. Ledgerwood, Joanna. 2006. , “Transforming Microfinance Institutions: Providing Full Financial Services to the Poorâ€, The International Bank for Reconstruction and Developmentâ€. (Baswir, Manifesto Ekonomi Kerakyatan, 2009)
  10. Praptomo, Dian. 2000. “Strategi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengembangkan Usaha Mikro (Kasus LKMS BMT KUBE Sejahtera Unit 20 Kabupaten Sleman Propinsi Yogyakarta)â€.
  11. Rahayu, Sri Yayuk. 2009. “Penerapan Sistem Tanggung Renteng Pada Koperasi Serba Usaha Setia Budi Wanita Malang. Iqtishoduna. Vol. V, No. 2, 2009. Yogyakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
  12. Robinson, S. Marguerite. 2004. Revolusi Keuangan Mikro: Volume 2 Pelajaran dari Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
  13. Roesdiono, Eddy. 1998. Tanggung Renteng: Sebuah Biografi Mursia Zaafril Ilyas. Surabaya: Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita.
  14. Sotrisno, Noer. “Lembaga Keuangan Mikro: Energi Pemberdayaan Ekonomi Rakyatâ€. Dalam http://lkm.indonesia.blogspot.com/index.php/Artikel/lembaga-keuangan-mikro.html diakses pada Jum’at 29 Nopember 2013, pukul 18.30 WIB
  15. Soemantri, Andriani S. 2003. Tanggung Renteng: Setia Bhakti Wanita. Surabaya: Limpad
  16. Swasono, Sri Edi. 1998. Tanggung Renteng Dan Kemandirian Rakyat. Surabaya: Koperasi Setia Bhakti Wanita.