Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji seperti apa pemberlakuan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: pertama, apakah Hak Cipta dapat dikategorikan sebagai aset bagi Pemilik dan/atau Pemegang Hak Cipta sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? Kedua, apakah Hak Cipta sebagai Aset bagi Pemilik dan/atau Pemegang Hak Cipta dapat dijaminkan sebagai Hak Fidusia? Ketiga, bagaimanakah wewenang Notaris dalam melaksanakan Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta yang dijaminkan secara fidusia dapat dilakukan eksekusi sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan alasan pada Hak Cipta yang dijaminkan adalah hak ekonominya (sebagai sesuatu yang tidak berwujud). Selain itu berkaitan dengan notaris maka kewenangan notaris untuk membuat akta jaminan fidusia telah disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF sehingga tidak ada alasan bagi notaris untuk menolak membuat akta jaminan fidusia yang objeknya Hak Cipta.

Article Details

Author Biography

Rina Puspitasari, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum

References

  1. Peraturan Perundang-undangan
  2. Indonesia. Undang-undang Tentang Hak Cipta. UU No.: 28 Tahun 2014.
  3. Indonesia. Undang-undang Tentang Jaminan Fidusia. UU No.: 42 Tahun 1999.
  4. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman. PMKP No PM.87/HK.501/MKP/2010.
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. PMHHAM No 36 tahun 2018.
  6. Buku
  7. Sudrajat, SH, dkk. Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang yang berlaku. Bandung: Oase Media. 2010.
  8. Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.2006.
  9. Amirudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. 2004.
  10. Ashsopa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2000
  11. Internet
  12. “Pengenalan Hak Cipta”. https://dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta. Diunduh 15 November 2020.
  13. “Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi". https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bb340c6822c8/hak-cipta-sebagai-jaminan-fidusia-terhambat-sistem-valuasi?page=all. (2 Oktober 2018). Diunduh 30 Oktober 2020.