Main Article Content

Abstract

PT. ISM and FIFA signed a license agreement on 5 May 2011, relating to the assignment of certain media rights incurred in connection with the XX edition of the football tournament and other FIFA events. Based on this exclusivity, no other party (including but not limited to broadcasters), has the right to (but is not limited to) socializing, marketing and monitoring the license to use the 2014 Brazil World Cup broadcast commercially in commercial places. However, there are parties, namely PT. MHIS which is suspected of committing acts without rights, broadcasting or broadcasting or holding activities to watch the 2014 Brazil World Cup together commercially and does not have a license permit from PT. ISM. As a result of the 2014 Brazil World Cup broadcast by PT. MHIS the PT. ISM feels disadvantaged both materially and immaterially. The purpose of this research is to find out whether the perpetrators of copyright infringement can be categorized as acts against the law and how the legal protection of copyright license holders for unlawful acts of copyright infringement. This research is a normative legal research using qualitative analysis. This study concludes that PT. MHIS has committed unlawful acts in the form of Copyright infringement and legal protection for Copyright license holders by taking legal action in the form of a lawsuit to the Commercial Court and asking for compensation for unlawful acts committed by PT. MHIS.

Article Details

Author Biographies

Eko Rial Nugroho, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

hukum perdata

Wahyu Priyanka NP, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum

References

  1. Agus Riswandi, Budi, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Modul Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, FH-UII, Yogyakarta, 2008
  2. As’Edi Adi, , Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
  3. Damian Eddy, Hukum Hak Cipta: UUHC No. 19 Tahun 2002, Alumni, Bandung, 2004.
  4. Firmansyah Hery, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Penerbit Pustaka Yustisia, Cetakan 1, Yogyakarta, 2011
  5. Gautama Sudargo, Rizawanto Winata, Konvensi-Konvensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia, Penerbit Citra Aditya, Bandung, 1997.
  6. Hadjon M Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Penerbit PT Bina Ilmu, Graha Ilmu., Surabaya, 1987.
  7. Khairandy Ridwan, Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Penerbit Kreasi Total Media Yogyakarta, Cetakan Kedua (revisi), 2009.
  8. Nainggolan Bernard, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: Penerbit PT. Alumni Bandung, 2011.
  9. Raharjo Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Penerbit PT. Buku Kita, Jakarta, 2009.
  10. Ridho Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni Bandung, 1986.
  11. Purwaningsih Endang, Perkembagan Hukum Intellectual Property Rights, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  12. Saleh Ruslan, Seluk Beluk Praktis Lisensi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
  13. Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  14. Sulistiyono Adi, Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI, Penerbit UNS Perss., Surakarta, 2008.
  15. Triwulan Tutik Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
  16. Usman Rachmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukum di Indonesia,Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung, 2003.
  17. Widjaja Gunawan, Lisensi, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
  18. Jurnal, Makalah, Skripsi
  19. As’ari Maarif, et.al., “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” (Studi Kasus Terhadap perkara No. 353/Pid.Sus/2015/PN.SMN), Jurnal “Kajian Hasil Penelitian Hukum”, Volume 1 (2), November 2017:128-155.
  20. Denny Kusmawan, “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku”, Jurnal PERSPEKTIF Volume XIX No. 2 Tahun 2014 Edisi Mei.
  21. Endar Hidayati, “Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Lisensi”, Makalah, disampaikan pada Workshop Lisensi dan Komersialisasi HKI Bagi Dosen Universitas Negeri Yogyakarta, 29 Agustus 2014.
  22. Henry Sulistyo Budi,” Catatan Hukum Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Sengketa Pelanggaran Hak Siar”, Jurnal Dictum, Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, LeIP, Volume 13, April 2019
  23. I Gusti Bagus Arya Anggara Paramarta,” Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga”, Acta Comitas, 2017: 75-83, Jurnal Ilmiah Prodi Kenotariatan 2016-2017.
  24. Kadek Julia Mahadewi, Budaya Hukum Dalam Keberlakuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengrajin Perak di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 4, No. 2, hlm. 205-218, 2015, https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i02.
  25. Laina Rafianti, Resensi Buku: “Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta”, Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 266-273, 2018. doi : 10.23920/jbmh.v2n2.21. hlm. 269-270.
  26. Macallo, Sisie Andrisa, Penerapan Pertangungjawaban Perdata Pada Penggunaaan Teknologi Rekayasa Genetika, Skripsi Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011.
  27. Mohammad Randi Ismail, “Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Lex Privatum Volume VI/No. 3/Mei/2018.
  28. Monika Suhayati, 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Negara Hukum. Vol. 5, No. 2, November 2014, hlm. 208, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/241/182.
  29. Muchsin, “Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia”, Surakarta. Tesis Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
  30. Oksidelfa Yanto, “Konsep Perlindungan hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual dari Tindak Pidana Pembajakan”, Jurnal Cita Hukum, 3(1), 99-114, 2015. doi: 10.15408/JCH.v2i1.2310.2015.3.1.p.100
  31. Ria Anjelfa, “Perlindungan Hukum Atas Karya Hasil Rekaman Suara Yang Dikonversi Dalam Bentuk Compact Disk”, Jurnal Notarius, Edisi 08 Nomor 2 September (2015), hlm. 320.
  32. Richard G.E. Rumbekwan, “Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Niaga”, Jurnal Lex Crimen Volume V/No. 3/Mar. 2016.
  33. R. Adhitya Nugraha Triantoro,” Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI.Hak Cipta/2014/ PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt.Sus-Hki/2016)”, Jurnal Privat Law Vol. VII No 2 Juli - Desember 2019.
  34. Sedyo Prayogo,”Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian”, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 2 Mei - Agustus 2016
  35. Siti Hatikasari,” Esensi Perlindungan Hukum dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta,” Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukump-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN:2579-4663,Vol. 27, No. 2, Agustus 2018.
  36. Sulasno, “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia’, Jurnal ADIL Vol.3 No.2. Jakarta: Universitas YARSI, 2012.
  37. Peraturan Perundang-undangan
  38. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  39. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
  40. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  43. Putusan Pengadilan
  44. Putusan Nomor 02/PDT.SUS-HKI/2015/PN/NIAGA.Smg
  45. Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015
  46. Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017