Main Article Content

Abstract

The supervisory function of Notaries by the Regional Supervisory Council (Majelis Pengawas Daerah, MPD) through the Notary Monitoring Electronic Information System (Siemon) in Sleman Regency faces several obstacles, namely those related to inadequacy of networks and human resources, especially senior notaries with lack of mastery on technological developments. The formulation of the problem is how to optimize the role of the Regional Supervisory Council in supervising Notaries through Siemon in Sleman Regency. This study uses an empirical legal approach, which examines the applicable legal provisions and what actually happens in society. The results of the study explain that the obstacles experienced by MPD towards supervision of Notaries through Siemon have been reduced compared to before this Siemon was enforced. Optimizing the role of the MPD in conducting supervision related to Notaries who do not upload all files or documents to the Siemon system and requires MPD members to continue to visit the Notary's office in seeking the truth of data and guidance to the Notary. The presence of Siemon makes it easier for the MPD to supervise the Notary, because all data and performance of the Notary has been recorded in the system and will be given an assessment of whether the Notary has carried out their duties properly.
Key Word: Regional Supervisory Council, Siemon, Supervision


Abstrak
Fungsi pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) melalui Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (Siemon) di Kabupaten Sleman terdapat beberapa hambatan yakni berkaitan dengan jaringan yang kurang memadai dan sumber daya manusia yakni Notaris yang sudah senior yang tidak menguasai adanya perkembangan teknologi. Rumusan masalah yang dapat dikaji mengenai bagaimana optimalisasi peran Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan terhadap Notaris melalui Siemon di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hambatan yang dialami oleh MPD terhadap pengawasan kepada Notaris melalui Siemon sudah lebih berkurang dibandingkan dengan sebelum Siemon ini diberlakukan. Optimalisasi peran MPD dalam melakukan pengawasan berkaitan dengan Notaris yang tidak mengupload seluruh berkas atau dokumen ke sistem Siemon dan mengharuskan anggota MPD untuk tetap mengunjungi kantor Notaris dalam mencari kebenaran data dan pembinaan kepada Notaris. Hadirnya Siemon ini memudahkan MPD dalam melakukan pengawasan, kepada Notaris, sebab seluruh data dan kinerja Notaris sudah tercatat ke dalam sistem dan nantinya akan diberikan penilaian terhadap Notaris apakah telah menjalankan tugas jabatannya dengan baik atau tidak.
Kata-kata Kunci: Majelis Pengawas Daerah, Siemon, Pengawasan

Keywords

Regional Supervisory Council Siemon Supervision

Article Details

How to Cite
Putri Diva Nan Pramudita. (2023). Peran Majelis Pengawas Daerah Dalam Pengawasan Notaris Melalui Implementasi Siemon Di Kabupaten Sleman. Officium Notarium, 2(1), 110–119. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art12

References

  1. Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  2. Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Cetakan ke-2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  3. Dina Shabrina, Azmi Fendri, dan Frenadin Adegustara, “Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum Oleh Notaris Di Kota Padang”, Yudisia : Jurnal Pemikiran Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, No. 2, Vol. 11, 2020.
  4. Satria Akbar Nagara, “Pembinaan dan Pengawasan Notaris Mantan Narapidana Oleh Majelis Pengawas Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Officium Notarium, No. 2, Vol. 1, 2021.
  5. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas
  7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.