Main Article Content

Abstract

The notary profession has surfaced as the result of social interactions which has since then created and developed by the said community. In carrying out their position, the notary is guided by the Notary Position Law (Undang-Undang Jabatan Notaris, UUJN) and the Code of Ethics by the Indonesian Notary Association. However, in practice, problems are often encountered in the duties and powers of a notary, especially in relation to honorarium. Until now, the provisions on honorarium have not stated in the exact amount or proportion, in that regards, problems of uncertainty often arise in determining the amount of honorarium which results in bargaining between the notary and the client. This is a normative research method. The results of this study conclude that the poor is able to obtain deed-making services without being charged an honorarium refers to people who cannot fulfill their fundamental needs which include the rights to food, clothing, health services, education services, work and business and/or housing properly and independently. In addition, the procedure for deed-making services without being charged an honorarium is not regulated in UUJN nor the Notary's Code of Ethics, but the notary determines it themself
Key Word: Notary, Legal Service, Honorarium


Abstrak
Profesi notaris terlahir karena adanya hasil interaksi antar masyarakat dan kemudian dikembangkan dan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri. Dalam menjalankan jabatannya notaris berpedoman pada UUJN dan Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Namun dalam praktiknya sering dijumpai permasalahan pada tugas dan wewenang notaris terlebih terkait dengan honorarium. Ketentuan honorarium hingga saat ini belum menyebutkan jumlah atau proporsi yang pasti, karena hal tersebut di lapangan sering timbul permasalahan ketidak kepastian dalam penentuan besaran honorarium yang mengakibatkan terjadinya tawar-menawar antara notaris dengan klien. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat tidak mampu yang bisa mendapatkan jasa pembuatan akta tanpa dipungut honorarium adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatanm layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan secara layak dan mandiri. Selain itu prosedur mengenai jasa pembuatan akta tanpa dipungut honorarium tidak diatur dalam UUJN ataupun Kode Etik Notaris, akan tetapi notaris menentikan sendiri barometer tersebut.
Kata-kata Kunci: Notaris, Jasa Hukum, Honorarium

Keywords

Notary Legal Service Honorarium

Article Details

How to Cite
Farahdita Dyatma Shafiradini. (2023). Batasan Masyarakat Tidak Mampu Yang Bisa Mendapatkan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Dipungut Honorarium. Officium Notarium, 2(1), 140–149. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art15

References

  1. Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan, Prespektif Hukum dan Etika, Indonesia, UII Pres, Yogyakarta, 2009.
  2. Adjie, H, Hukum Notaris Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2008.
  3. Adjie, H, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Jakarta, 2011.
  4. Adjie, H, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, 2015.
  5. Budiono, H. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  6. E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta, Kanisius, 2003.
  7. H. Salim, H.S, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  8. Ismail saleh, Membangun Citra Profesional Notaris Indonesia, Pengarahan/ceramah Umum Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada Upgrading/Refresing Course Notaris seIndonesia, Bandung, 1993.
  9. K. Prent, C.M., J. Adi Subrata dan W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Latin – Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1969.
  10. Marzuki, P.M, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
  11. Notodisierjo, S, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
  12. Nuh, M, Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
  13. Salim, H.S., & Abdullah, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding MoU, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
  14. Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung, 2006.
  15. Florence Permenta Br Manik, “Sanksi Bagi Notaris Yang Menolak Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu”, Recital Review, Vol. 3, No. 1, 2021.
  16. Laurensius Arliman S, “Sumbangsih Werda Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia”, Yuridika, Volume 30 No. 3, Tahun 2015.
  17. Muhammad Farizal, Abdul Madjid, Endang Sri Kawuryan, “Urgensi Pengaturan Honorarium Notaris untuk Kewenangan Selain Membuat Akta Autentik”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 7 No. 1, Tahun 2022.
  18. Prasetiyo, A., “Kewajiban Notaris dalam Menjalankan Prinsip Tata Kelola Kantor Notaris”, Jurnal Akta,Vol. 4, No. 3, 2017.
  19. Siska Harun Buko, “Analisis Yuridis tentang Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasanya kepada Mayarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 5, No. 1, 2017.