Main Article Content

Abstract

Pertemuan hukum Islam dengan adat lokal masyarakat menyebabkan warna hukum yang hidup bervariasi, tarik ulur kekuatan itupun berlangsung hingga kini, di lombok misalnya perceraian secara otomatis memutuskan semua hak-dan tanggung jawab sejak diucapkannya lafaz Talak oleh suami, padahal sejatinya Perpisahan pasangan dengan Talak dalam hukum Islam, tidak secara otomatis menghilangkan hak dan kewajiban suami dan istri. Wanita yang masih dalam masa iddah masih tetap mendapatkan hak-hak perkwinanan seperti tempat tinggal pakaian dan makanan. Menggunakan metode observasi dan wawancara, tulisan ini mencoba mengkaji tradisi Talak yang sesungguhnya terjadi pada masyarakat muslim Lombok. Tulisan ini memfokuskan masalah penelitian pada pemenuhan hak seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal terhadap wanita yang diceraikan dan masih menunggu masa iddah. Penelitian ini menemukan beberapa tradisi Talak muslim lombok, pertama,  pelaporan pihak laki-laki ke tokoh agama dan tokoh masyrakat tentang telah terjadinya perceraian.,  Keuda, Pecelekan (Pengembalian mempelai perempuan kerumah orang tuanya), Ketiga meniadakan kewajiban suami (menggugurkan hak istri) dalam nafkah tempat tinggal pakaian dan makanan. Dari tradisi ini khusus tradisi pertama layak di pertahankan karena banyak mendatangkan kemaslahatan, sedangkan tradisi kedua dan ketiga harus dihilangkan karena bertententangan dengan Al-qur’an dan merugikan perempuan. Strategi yang bisa di ikhtiarkan untuk mengganti tradisi Talak tersebut dengan hukum Talak Islam setidaknya dengan dua hal, pertama sosialisasi hukum yang intensif ditengah masyrakat, kedua, dengan peran aktif tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam mengawal Hak-hak Perempuan.

Article Details

How to Cite
Abdullah, A. (2020). Menggugat Tradisi Talak Muslim Lombok upaya Mengawal hak-hak perempuan. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(1), 1–14. Retrieved from https://jurnal.uii.ac.id/JSYH/article/view/15911

References

  1. Al-Qur’an Al-Karim,
  2. Abdul Hamid Hakim Al-Mabadiu Al-Awwaliyah, Jakarta Maktabah As-Sa’diyah Putra tt
  3. Al-Asqalany, Al-Hafidz Ibn Hajar, . Buluughul Maroom min Adillatil Ahkaam, Pekalongan: Raja Mjurah,
  4. Azizah, Siti Zahratul Pembagian harta bersama akibat talak di luar sidang pengadilan agama: Studi kasus di Desa Mesanggok Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim 2017
  5. Hj. Nurul Yakin, Metode Penelitian, Mataram IAIN, 2009.
  6. Iqbal Hasan, Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Galia Indonesia, 2002.
  7. Joko Subagyo, Metode Penelitian, Jakarta: Rieneka cipta , Cet V, 2006.
  8. Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011
  9. Suharsimi Arikunto, Prof. Dr. Prosedur Penelitian, Jakarta Rineka Cipta cet. 14 2010.
  10. Syukri, Ikrar Talak diluar Pengadilan Disertasi Program Studi Studi Islam pada Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya 2019
  11. Taufik Sofyan, Penceraian Suku Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat, Jurnal Media Informasi dan Komunikasi Ilmiah Vol 1. 2009
  12. Tihami H.M.A. Fikih Munakahat ( Jakarta : Radja Grafindo Persada 2010)
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  14. Zuhaili Wahbah, Fiqhul Islam Wa adillatuhu (Mesir : darul kutub 1988)