Main Article Content

Abstract

Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkomparasikan upaya penanggulangan pendemi Covid-19 yang diberlakukan di dua negara jiran, yaitu Indonesia dan Malaysia. Terlebih hal ini ditinjau dari beberapa cabang ilmu hukum diantaranya adalah hukum pidana, hukum perbandingan mazhab, ilmu falak, hukum keluarga dan hukum ekonomi. Didapati hampir seluruh negara mengalami perubahan baik pada regulasi maupun berbagai aspek kehidupan akibat dari adanya wabah Corona Virus ini. Berdasarkan data yang ada, terdapat banyak sisi negatif yang timbul akibat pendemi ini. Diantaranya ekonomi negara menurun secara drastisnya akibat dari banyak perusahaan dan perniagaan yang terpaksa dihentikan seketika dikarenakan kerugian yang dialami. Tak hanya itu, masyarakat pun turut terkena dampak negatifnya, yakni dengan dirumahkannya para pekerja sehingga tidak adanya pemasukan secara signifikan. Selain itu, pelaksanaan ibadah juga terpaksa dialihkan sehingga tempat-tempat ibadah ditutup, majelis-majelis agama tidak diperbolehkan dan segala kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang dilarang.
Kata Kunci : Komparasi, penanggulangan Covid-19, perspektif hukum,

Abstract
This research is conducted with the aim to comparing the countermeasures of Covid-19 that was implemented in two neighboring countries, they are Indonesia and Malaysia. Moreover this is reviewed from several branches of legal such as criminal law, comparative study of madzhab, astronomy, family law and economic law. It was found that almost all countries changes both of regulation and aspects of life due to the impact of Corona Virus. Based on data, there are many negative effects as the impact of this pandemic. Such as the country’s economy decreasing drastically as a result of many enterprises and bussinesess that had to be stopped for a while due to losses suffered. Furthermore, the public are also affected by the negative impact such as laying off workers so that there is no significant income. Beside of that, the implementation of worship also had to be restricted and there are many houses of worship were closed for a while, even religious ceremonies were not allowed to be implemented and many more.
Keywords : Comparation, countermeasures of Covid-19, legal perspective.

Article Details

How to Cite
Sa’adah, S. A. (2021). STUDI KOMPARASI PENANGGULANGAN COVID-19 DI INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(2). Retrieved from https://jurnal.uii.ac.id/JSYH/article/view/16293

References

  1. Amin, Muhammad Faishol. 2018. Metode Penentuan Awal Bulan Kamariah Perspektif Empat
  2. Mazhab Vol.2. HAYULA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies.
  3. Anwar, Syamsul. 2012. Metode Penetapan Awal Bulan Qamariah. Jurnal Analytica Islamica. Vol.1.
  4. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2015. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang KUHP.
  5. Bayan Linnas Siri Ke 224 Tentang Covid-19 Saranan Kami. 2020.
  6. Fatwa MUI No. 14 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. 2020.
  7. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 2020. Kajian Dinamika Perubahan di Dalam Rumah Tangga Selama COVID-19 di 34 Provinsi di Indonesia. Executive Summary.
  8. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2016. Pembangunan Ketahanan Keluarga. (Jakarta: CV. Lintas Khatulistiwa).
  9. LF-PBNU. 2020. Instruksi Rukyat. Jakarta.
  10. Mardiyah, Rahmah Ainul. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Angka Penanggulangan di Indonesia”. Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.
  11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011.
  12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019).
  13. PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
  14. PP No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  15. Rynaldo, dkk. 2016. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diponegoro Law Review. Vol.5 No. 2.
  16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  18. Sorta Tobing, “Melihat Beragam Bansos Yang Disiapkan Jokowo Selama Pandemi”. (https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/berita/2020/05/11/melihat-beragam-bansos-yang-disiapkan-jokowi-selama-pandemi-covid-19)
  19. https://www.google.com/amp/s/m./dream.co.id/amp/news/malaysia-gelar-pemantauan-hilal-awal-puasa-5-mei-2019-190426d.html
  20. https://www.hmetro.com.my/mutakhir/2020/04/567707/tarikh-lihat-anak-bulan-ramadan-23-april
  21. https://international.sindonews.com/read//3930/40/selama-masa-lockdown-kdrt-di-malaysia-meningkat-1587236641,
  22. https://kemenag.go.id/berita/read/513204/pantau-hilal-saat-pandemik-covid-19-ini-aturannya
  23. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2725/kemen-pppa-waspadai-adanya-kasus-kdrt-tersembunyi-sejak-wfh-si-masa-pandemi
  24. https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tangkap-106-napi-asimilasi-corona-yang-kembali-berulah.html.
  25. https://www.mysumber.com/pengisytiharan-puasa.html
  26. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/10120611/hingga-senin-ini-38822-napi-telah-bebas-lewat-asimilasi-covid-19?page=all