Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the legal position of surrogate mother agreement according to the Indonesiam Civil Code and Islamic law and the implementation of surrogate mother agreement made in the form of a notary deed in Indonesia. This is a normative legal research that uses a statutory approach. The results of the study conclude that the surrogate mother agreement in the perspective of civil law is considered invalid because it violates the nature of the object of the agreement while the rental of uterus according to Islamic law is unlawful as confirmed in the fatwa and individual opinions based on the Qur'an. In addition, if the surrogate mother agreement is contained in a notary deed, then the deed becomes null and void.

Keywords

Agreement notary deed surrogate mother

Article Details

Author Biography

Kenyatun Kenyatun, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Kenyatun, K. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Surrogate Mother Yang Tertuang Dalam Akta Notaris Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 974–990. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art15

References

  1. Husairi, Ahmad, Kontribusi Embriologi dalam Penetapan Hukum Fiqih Kehamilan, Cetakan Pertama, Pustaka Banua, Yogyakarta, 2007
  2. Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2017.
  3. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cetakan Keduabelas, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
  4. Ratman, Dezriza, Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika dan Hukum; Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?, PT. Media Elex Komputindo, Jakarta, 2012
  5. Seri Nabahan, Radin bt. Ahmad Zabidi, 2007, Penyewaan Rahim Menurut Pandangan Islam, Pustaka Utama, Bandung, 2007
  6. Soetojo Prawirohamidjojo, R., Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya 1998.
  7. Thong Kie, Tan, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.
  8. Peraturan Perundang-undangan
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Kompilasi Hukum Islam.
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  14. Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas
  15. Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
  16. Data Elektronik
  17. Majalah Online Femina, “Kontroversi Surrogate Mother” dalam https://www.femina.co.id/article/ kontroversi-surrogate-mother, Edisi 2 Agustus 2011, Akses 23 Mei 2020
  18. http://anugerah.hendra.or.id, Akses 2 September 2020
  19. Syafran Sofyan, Notaris Openbare Ambtenaren, dalam http://www.Jimly School.com, Akses 21 Mei 2020.