Main Article Content

Abstract

Rape is not only a form of sexual violence that violates human rights but it is also an act that demeans the dignity of the women. The formulation of this research is: how to review criminal law and Islamic law regarding the legality of abortion for rape victims. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that the legality of abortion in Indonesian criminal law as stipulated in the Health Law and Government Regulations on Reproduction Health is in line with Islamic law. Maintaining the physical and psychological health of pregnant women is a rational consideration. However, justifying something that is unlawful due to certain circumstances and causes does not cause something to change its law to become halal. The permissibility of an action that is prohibited by legal norms with certain terms and conditions does not mean that the prohibited norm is principally and fundamentally not valid. Therefore, the basic substance related to the limits on the permissibility of abortion for certain reasons must be actively educated to the public so that it is known that the permissibility of abortion remains within the applicable legal provisions, both criminal law and Islamic law.
Key Words: Abortion; Islamic law; rape; sexual violence; rape crime


Abstrak
Perkosaan merupakan suatu bentuk kekerasan seksual yang melanggar HAM dan perbuatan yang sangat merendahkan martabat perempuan. Rumusan penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum pidana dan hukum Islam terkait legalitas aborsi bagi korban perkosaan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa legalitas aborsi dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi sejalan dengan hukum Islam. Menjaga kesehatan fisik dan psikis perempuan yang hamil menjadi pertimbangan yang rasional. Namun, menghalalkan sesuatu yang haram karena keadaan dan sebab tertentu, tidak menyebabkan sesuatu berubah hukumnya menjadi halal. Diperbolehkannya sesuatu tindakan yang dilarang oleh norma hukum dengan syarat dan ketentuan tertentu, tidak berarti norma larangan itu secara prinsip dan mendasar tidak berlaku. Oleh karena itu, substansi dasar terkait batasan diperbolehkannya aborsi dengan lasan tertentu harus diedukasikan secara aktif kepada masyarakat agar diketahui bahwa diperbolehkannya aborsi tetap dalam ketentuan hukum, yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum Islam.
Kata-kata Kunci: Aborsi; hukum Islam; kekerasan seksual; tindak pidana perkosaan

Keywords

Abortion Islamic law rape Sexual violence rape crime

Article Details

How to Cite
Ibnu Fadli. (2023). Legalitas Aborsi Bagi Korban Perkosaan (Tinjauan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam). Lex Renaissance, 7(3), 559–570. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art8

References

  1. Anshari MK, M., Hukum Pernikahan Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  2. Humm, Maggie, Ensiklopedia Feminisme, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2002.
  3. Mansjoer, Arif, Kapita Selekta Kedokteran Medica Aesculpalus, FK UI, Jakarta 2004.
  4. Anggara Bayu, “Harmonisasi Pengaturan Aborsi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Saraswati 03 (2021): 83–104.
  5. Bastianto Nugroho, “Perbuatan Aborsi Dalam Aspek Hukum Pidana & Kesehatan”, Jurnal Fakultas Hukum Tulung Agung 2, No. 2 (2021): 4.
  6. Cucu Solihah and Trini Handayani, “Kajian Terhadap Tindakan Atas Jiwa Dan Bukan Jiwa (Aborsi) Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Kesehatan”, Jurnal Hukum FH UNSUR 5, No. 4 (2009): 11.
  7. Guttmacher Institute, “In Brief: Aborsi Di Indonesia”, Guttmacher Institute, No. 2 (2008): 6. https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/aborsi_di_indonesia.pdf.
  8. Institute, “In Brief: Aborsi Di Indonesia”, Guttmacher Institute, No. 2 (2008): 6. https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/aborsi_di_indonesia.pdf.
  9. Lembar Fakta, “Aborsi: Apa Dan Mengapa”, Yayasan Kesehatan Perempuan 1 (2011): 2.
  10. Nugroho, “Perbuatan Aborsi Dalam Aspek Hukum Pidana & Kesehatan”, Jurnal Fakultas Hukum Tulung Agung 2, No. 2 (2021): 4.
  11. R. Rohmawati, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Legalitas Aborsi Akibat Perkosaan Dalam PP No. 61 Tahun 2014”, IAIN Tulungagung Research Collections 3, No. 1 (2015): 65–94.
  12. Rahmi Yuningsih, “Legalisasi Aborsi Korban Pemerkosaan Dalam Info Singkat Kesejahteraan”, Kajian Singkat Terhadap Isu-Isu Terkini VI No. 16 (2014): 9.
  13. Siti Rochayati, “Legalitas Tindakan Abortus Provocatus Oleh Korban Perkosaan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang 16, No. 1 (2018): 76.
  14. Widowati, “Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan Di Indonesia”, Jurnal YUSTITIABELEN 6, No. 2 (2020): 16–35.
  15. Wiwik Afifah, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi”, Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 18 (2013): 95.
  16. Suara Merdeka, “MUI Izinkan Aborsi.” Suara Merdeka, Jakarta, 2014.