Main Article Content

Abstract

The focus of this research is the legal protection of justice collaborators for criminal act of murder in Indonesia in regards to the premeditated murder cases. The main objective is to identify the obstacles faced in providing legal protection for witnesses and victims of murder. The type of the research is normative juridical with statutory and conceptual approaches. The research results concluded that: First, the existence of a justice collaborator is crucial and hence sits under the spotlight in determining the existance of the case, the original timeline of the murder, what tools used by the killer, where the murder took place, to the point where the perpetrators involved in the murder were exposed so that the crime could be completed. Second, the obstacles found in the implementation of legal protection for justice collaborators are those contained in the provisions of the law, the institutional constraints, and the constraints on inter-agency cooperation.
Keywords: Justice Collaborator, Legal Protection, Premeditated Murder Crime


Abstrak
Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum justice collaborator tindak pidana pembunuhan di indonesia terkait kasus pembunuhan berencana. Adapun tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana pembunuhan. Tipe penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama, keberadaan seorang justice collaborator sangat penting bahkan menjadi titik terang dari kasus yang ada, garis waktu asli pembunuhan itu, alat apa yang digunakan sang pembunuh, dimana pembunuhan itu terjadi, hingga para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut diungkap agar kejahatan tersebut dapat selesai. Kedua, Kendala yang didapatkan pada suatu pelaksanaan perlindungan hukum justice collaborator yaitu terdapat pada aturan dalam Undang-Undang, kendala kelembagaan, dan kendala kerjasama antar lembaga.
Kata-kata Kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Keywords

Justice Collaborator Legal Protection Premeditated Murder Crime

Article Details

How to Cite
Krisdayanti, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Lex Renaissance, 7(4), 803–818. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art8

References

  1. Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.

  2. Mulyadi, Lilik, Perlindungan Hukum Dalam, Whistleblower & Justice Collaborator Crime, Upaya Penanggulangan Organized, PT. Alumni, Bandung, 2015.

  3. Abd Razak Musahib, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama,” Jurnal Inovasi Penelitian 2, No. 9 (2016).

  4. Abdul Latif Mahfuz, “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1, No. 1 (2020), hlm. 43.

  5. Adi Syahputra Sirait, “Kedudukan Dan Efektivitas Justice Collaborator Di Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 5, No. 2 (2020), hlm. 241–256.

  6. Ahmad Bahiej, “Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah Dan Perkembangan Pengaturannya Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Sosio-Religia, Vol. 10, No. 2 (2012).

  7. Ayu Diah Pradnya Swari P.J, and Ni Nengah Adiyaryani,“Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, E-Journal Hukum, (2018), hlm. 5.

  8. Dwi Oktafia Ariyanti and Nita Ariyani, “Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2 (2020), hlm. 328–344.

  9. Eko Hadi Purnomo, “Analisis Yuridis Tentang Tanggungjawab Pidana Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Perkara Pidana”, Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.

  10. Hariman Satria, “Menakar Perlindungan Justice Colaborator: Quo Vadis Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2 (2016).

  11. Hotman Sitorus, “Kedudukan Saksi Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Suatu Perkara Pidana”, Jurnal Yure Humano, Vol. 1 No. 1 (2017), hlm. 79

  12. Muhamad Faisal Ruslan Dani Durahman, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan”, Paper Knowledge Toward a Media History of Documents, Vol. 20, No. 3 (2013), hlm. 12–26.

  13. Suratno, “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Sebagai Whistleblower Dan Justice Collaborators Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 4, no. 1 (2017): 130

  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

  15. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators).

  16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. 

  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

  18. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  19. “Ada 4.571 Permohonan Perlindungan Ke LPSK Sepanjang 2022, Jadi Rekor Tertinggi Sejak 14 Tahun Terakhir.” Accessed March 17, 2023. https://voi.id/berita/212457/ada-4-571-permohonan-perlindungan-ke-lpsk-sepanjang-2022-jadi-rekor-tertinggi-sejak-14-tahun-terakhir.

  20. “Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator | Republika Online.” Accessed August 29, 2022. https://www.republika.co.id/berita/rgao4w328/bharada-e-ajukan-permohonan-justice-collaborator.

  21. “Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.” Accessed February 13, 2023. https://lpsk.go.id/home/perlindungan.