Main Article Content

Abstract

The free market that has hit Indonesia can lead to unscrupulous business actors that operate unfair business competition. If the fraud continues to occur, it will have a negative impact considering the market share is only towards a handful of business actors, resulting in unfair business competition. This study aims to examine the effectiveness of Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in creating a healthy climate of business competition in the case study of Decision Number 13/KPPU-I/2019. This study uses the normative method, in which the approach is the statutory approach based on legal doctrine, legal concepts, legal principles, KKPU decisions and related laws and regulations. The data sources used are secondary data consisting of the Antimonopoly Law, Decision Number 13/KPPU-I/2019 related to market concentration, where the KPPU effectively enforces the law in accordance with the Antimonopoly Law in order to create fair business competition and other scientific works. relevant to answer the formulation of the problem. The results and conclusions of this study indicate that the Antimonopoly Law has been effectively implemented by the KPPU because in carrying out law enforcement the KPPU coordinates with the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the judiciary under it. Should an unfair business competition case concerns a foreign company, KPPU will coordinate with the business competition authority in the relevant country.
Keywords: Effectiveness, Monopolistic Practices, Fair Business Competition Climate.


Abstrak
Pasar bebas yang telah melanda Indonesia dapat melahirkan oknum pelaku usaha yang curang seperti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Apabila kecurangan tersebut terus terjadi akan menimbulkan dampak yang buruk karena pangsa pasar hanya segelintir pelaku usaha sehingga melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat studi kasus Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif, pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan berdasarkan doktrin hukum, konsep hukum, asas hukum, putusan KKPU maupun Peraturan Perundang-Undangan terkait. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder yang terdiri dari UU Antimonopoli, Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 terkait dengan pemusatan pasar, dimana KPPU melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Antimonopoli secara efektif guna mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta karya ilmiah lainnya yang relevan untuk menjawab rumusan masalah. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini yaitu UU Antimonopoli sudah diimplentasikan oleh KPPU secara efektif karena dalam menjalankan penegakan hukum KPPU berkoordinasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lembaga peradilan dibawahnya. Apabila perkara persaingan usaha tidak sehat menyangkut perusahaan dari luar negeri, maka KPPU berkoordinasi dengan otoritas persaingan usaha di negara terkait.
Kata-kata Kunci: Efektifitas, Praktek Monopoli, Iklim Persaingan Usaha Yang Sehat.

Keywords

Effectiveness Monopolistic Practices Fair Business Competition Climate

Article Details

How to Cite
Hakim, L. (2023). Efektivitas Undang-Undang Antimonopoli dalam Mewujudkan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat: Studi Kasus Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019. Lex Renaissance, 7(4), 910–926. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art15

References

  1. Fahmi Lubis, Andi, et al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Deutsche Gesellschaft Fur Technische Zasammenarbe (GTZ) GmbH, Jakarta, 2009. 

  2. Kamal Rokan, Mustafa, Hukum Persaingan Usaha Teori Dan Praktiknya Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. 

  3. Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002.

  4. _______, Pembangunan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1986. 

  5. Nasution, Bismar, Mengkaji Ulang Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004. 

  6. Suhardi, Gunarto, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2002. 

  7. Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003. 

  8. _______, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008. 

  9. Adis Nur Hayati, “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21, No. 1, 2021.

  10. Dina Rasyida, “Praktik Monopoli Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral Oleh PT. Tirta Investama Dan PT. Balina Agung Perkasa (Studi Putusan KPPU Nomor 22/Kppu/I/2016)”, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1, 2021.

  11. Elza Syarief, et al, “Potensi Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Penggunaan Aplikasi Perdagangan Elektronik Di Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Supremasi, Vol. 11, No. 1, 2021.

  12. Fokky Fuad, “Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi”, Lex Jurnalica, Vol 5. No. 1, 2007. 

  13. Fokky Fuad, “Hukum, Demokrasi Dan Pembangunan Ekonomi”, Lex Jurnalica, Vol. 5, No. 1. Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Tunggal Jakarta, 2007. 

  14. Hanin Mafulah, “Pengecualian Perjanjian Yang Berkaitan Paten Dan Lisensinya Dalam Pengawasan Persaingan Usaha”, Sign Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020.

  15. Ida Bagus Kade Benol Permadi Dan A.A Ketut Sukranatha, “Konsep Rule Of Reason Untuk Mengetahui Praktek Monopoli”, Kerta Semaya Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, Vol. 3, No. 3, 2015.

  16. Nanda Cahyaning Din, “Analisis Yuridis Perjanjian Tertutup Dan Kegiatan Monopoli Oleh Pt. Forisa Nusapersada”, Jurnal Jurist-Diction, Vol. 2, No. 1, 2019.

  17. Ratna Maya Permatasari, et al, “Analisis Yuridis Konsep Perjanjian Dalam Hukum Persaingan Usaha”, Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 2, 2020.

  18. Rita Yani Iyan, “Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, Tahun II, No. 5, Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 2012. 

  19. Saut P Panjaitan, “Politik Pembangunan Di Bidang Investasi Suatu Keniscayaan Konsitusi Ekonomi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 2, 2020. 

  20. Zulherman Idris, “Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 4, No. 1, 2019.

  21. Akhmad Suraji, et al. “Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan Perdebatan Dan Isu Yang Belum Terselesaikan”. KPPU Republik Indonesia, 2021.

  22. H. Abdul Manan, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”, Karya Tulis Ilmiah 2006. 

  23. Muhammad Dimas Prayogi. “Perpustakaan Universitas Airlangga”, http://Repository.Unair.Ac.Id/80097/1/Abstrak%20FH%20102%2019%20Pra%20k.Pdf, diakses 29 Oktober 2022.

  24. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  25. Keputusan Presiden Republik Indonsia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

  26. Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019.

  27. Laporan Tahunan KPPU Tahun 2020.