Main Article Content

Abstract

The development of digital technology provides efficiency in all lines of life, including in the administration of elections. This spirit was later adopted by the General Elections Commission (KPU) by collecting the voters’ personal data and providing information about the election. However, in addition to providing convenience, the use of this technology also come with its own challenges, such as the leakage of election participants’ personal data. In this regards, the DPR has passed Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (UU PDP). Therefore, legal protection is needed for the protection of the personal data of election participants in 2024. The problems that will be examined in this paper are the challenges faced by the KPU in protecting the personal data of election participants and forms of legal protection for the personal data of election participants in 2024. The method used in this writing is normative juridical by analyzing the PDP Law and collecting literature and literature review. The results in this study conclude that there are 3 challenges faced by the KPU before the PDP Law was passed, which are: the data scattered at every stage of the election administration; the regulations that have not been maximized; and the personal data protection literacy has not become knowledge and awareness among voters, organizers, data participants. Meanwhile, legal protection for the personal data of election participants in 2024 is carried out through PKPU No. 6 of 2021 and the PDP Law.
Keywords: Legal Protection, Personal Data, Elections


Abstrak
Perkembangan teknologi digital memberikan efisiensi di segala lini kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Semangat tersebut kemudian diadopsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara mengumpulkan data pribadi pemilih dan memberikan informasi seputar pemilu. Namun penggunaan teknologi ini di samping memberikan kemudahan juga memberikan tantangan tersendiri, seperti kebocoran data pribadi peserta pemilu. Lebih lanjut, DPR sudah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum terhadap perlindungan data pribadi peserta pemilu 2024. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah tantangan yang dihadapi oleh KPU dalam melindungi data pribadi peserta pemilu dan bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi peserta pemilu 2024. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis UU PDP dan mengumpulkan bahan literatur serta kajian pustaka. Hasil dalam penelitian ini adalah terdapat 3 tantangan yang dihadapi oleh KPU sebelum disahkan UU PDP, yakni data yang berserakan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, peraturan yang belum maksimal, literasi perlindungan data pribadi belum menjadi pengetahuan dan kesadaran di antara pemilih, penyelenggara, data peserta. Sementara itu, prlindungan hukum terhadap data pribadi peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan melalui PKPU No 6 Tahun 2021 dan UU PDP.
Kata-kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Pemilu

Keywords

Legal Protection Personal Data Elections

Article Details

How to Cite
Muhammad Alfian Kusnaldi, Nadira Fadila Syani, & Yukiatiqa Afifah. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu: Tantangan dan Tawaran. Lex Renaissance, 7(4), 710–725. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art3

References

  1. Arifin, Zainal Hoesein dan Arifudin, Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum, Rajawali Pers, Depok, 2017. 

  2. Djafar, Wahyudi, Big Data dan Praktik Pengumpulan Data Skala Besar di Indonesia: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak atas Privasi, Penerbit Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Privacy International, Jakarta, 2017. 

  3. Ezrachi, Ariel, Maurice E. Stucke, Virtual Competition –The Promise and Perils of the Algorithm-Driven Economy, Penerbit Harvard University Press, New York, 2016.

  4. Gunakaya, A. Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia, Andi, Yogyakarta, 2017.

  5. Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sitem Pemilihan Umum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017. 

  6. Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005. 

  7. Mulyadi, Dedi, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi, Cetakan Pertama, Gramata Publishing, Bekasi, 2012.

  8. Nugraha, Radian Adi, Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Universitas Indonesia, Jakarta, 2012. 

  9. Perdana, Aditya, dkk, Tata Kelola Pemilu Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, 2019.

  10. Al Ma’sudah, “The Presidential Treshold as an Open Legal Policy in General Elections in Indonesia”, 2 (1) Prophetic Law Review 37, 2020.

  11. I Gusti Agung Oka Diatmika, I Dewa Gde Atmadja, and Ni Ketut Sri Utari, “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik,” Acta Comitas, 2017.

  12. Lesmana, CSA., Teddy, dkk, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia”, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia,Vol. 3, No. 2, 2022.

  13. Mahpudin, “Teknologi Pemilu, Trust, dan Post Truth Politics: Polemik Pemanfaatan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) Pada Pilpres 2019”, Jurnal PolGov, Vol. 1, No. 2, 2019.

  14. Nyoman Amie Sandrawati, Antisipasi Cybercrime dan Kesenjangan Digital dalam Penerapan TIK Di KPU, Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2022.

  15. Park, Jihyun dan Heriyanto, DSNH, “In Favor of an Immigration Data Protection Law in Indonesia and Its Utilization for Contract Tracing”, 4 (1) Prophetic Law Review 1, 2022.

  16. Ririn Aswandi, Putri Rofifah Nabilah Muchsin, Muhammad Sultan, “Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS)”, Jurnal Legislatif, Vol 3, No. 2, 2020. 

  17. Inggi, Rahmat dan Ibnu Fajar , “Laporan Presentasi Kejahatan Komputer (Identity Theft)”, Makalah diupload pada situs Academia Edu, Yogyakarta, 2018

  18. Ace project, What Is the Electoral Cycle, https://aceproject.org/electoral-advice/electoral-assistance/electoral-cycle, dikunjungi pada 1 Juni 2023, pukul 17.24 WIB.

  19.  Aida, Nur Rohmi, 2020, Jutaan Data Kependudukan di DPT Pemilu 2014 Milih KPU Diduga Bocor, Apa Bahayanya? https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/22/165000465/jutaan-data-kependudukan-di-dpt-pemilu-2014-milik-kpu-diduga-bocor-apa?page=all, dikunjungipada Selasa, 06 Desember 2022, pukul 19.28 WIB. 

  20. Maharddhika, Melindungi Data Pribadi Pemilih, https://rumahpemilu.org/melindungi-data-pribadi-pemilih/ pada 17 Mei 2023 Pukul 15.03 WIB

  21. REBOVICH, D. J., ALLEN, K., & PLATT, J. (2015). The New Face of Identity Theft, (June). The University of Texas at Austin, U. (2017). Identity Theft Assessment and Prediction Report, https://www.utica.edu/academic/institutes/cimip/New_Face_of_Identity_Theft.pdf 

  22. Salabi, Amalia, 2018, Desain Pemilu Serentak 2019 Rumit, Beban KPPS Tak Masuk Akal, https://rumahpemilu.org/desain-pemilu-serentak-2019-rumit-beban-kpps-tak-masuk-akal/, dikunjungi pada Selasa, 06 Desember 2022, Pukul 19.33 WIB.

  23. Situmorang, Hendro D, Kemendagri : Jumlah Pemilih Potensial Pemilu 2024 Capai 204 Juta Jiwa, https://investor.id/national/316338/kemendagri-jumlah-pemilih-potensial-pemilu-2024-capai-204-juta-jiwa, dikunjungi Selasa 07 Februari 2023 Jam 10.21

  24. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

  25. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024