Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the dynamics and development of money laundering crimes that utilize a technological operating system known as cyber laundering as a result of increasingly massive technological developments. The modes and means of cyber laundering used are consistently growing, one of which is by using NFT which makes it even more difficult to trace and to prove. Evidentiary is indeed a problematic factor in this crime as there is no technological sophistication to be able to prove it. The formulation of the problems raised in this study, first; what is the modus operandi of cyber laundering via NFT? Second, what are the legal policy efforts towards proving cyber laundering crimes committed through the NFT platform in Indonesia? The research method used is normative juridical with a statutory approach. The data collection was carried out through a literature study. The results of the study show that the NFT modus operandi is carried out through the exploitation of digital artworks. This is caused by the absence of price limits, the lack of control so that there is no comprehensive policy. The difficulty of proving the crime of cyber laundering through cryptocurrency and NFT is due to its properties which strictly maintain the confidentiality of the account owner. Thus in order to be able to prove this crime apart from using balanced limited inverted evidence as stipulated in the crime of money laundering, new breakthroughs are also needed for NFTs to be tracked.
Keywords: Cyber Laundering, Verification, NFT.


Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh dinamika dan perkembangan tindak pidana pencucian uang telah menggunakan sistem operasi teknologi yang disebut sebagai cyber laundering sebagai akibat perkembangan teknologi yang kian masif. Modus serta sarana cyber laundering yang digunakan juga semakin berkembang, salah satunya menggunakan NFT. Dengan menggunakan sarana ini tentu menjadi lebih sulit dilacak dan dibuktikan. Pembuktian memang menjadi faktor permasalahan dalam tindak pidana ini karena belum adanya kecanggihan teknologi untuk dapat membutikannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, pertama; bagaimana modus operandi tindak pidana cyber laundering melalui NFT? Kedua, bagaimana upaya kebijakan hukum terhadap pembuktian tindak pidana cyber laundering yang dilakukan melalui platform NFT di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan ialah dengan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa modus operandi NFT dilakukan melalui eksploitasi terhadap karya seni digital. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya batasan harga, minimnya kontrol hingga belum terdapat kebijakan yang komprehensif. Sulitnya dari pembuktian tindak pidana cyber laundering melalui cryptocurrency dan NFT ini dikarenakan sifat-sifat yang dimilikinya yang sangat menjaga kerahasiaan dari pemilik akun tersebut. Sehingga untuk dapat melakukan pembuktian tindak pidana ini selain menggunakan pembuktian terbalik terbatas berimbang sebagaimana ketentuan tindak pidana pencucian uang, juga diperlukan terobosan-terobosan yang baru agar dapat dilakukan pelacakan terhadap NFT.
Kata kunci: Cyber Laundering, Pembuktian, NFT.

Keywords

Cyber Laundering Verification NFT

Article Details

How to Cite
Raden Roro Fara Anissa Putri, & Elfian Fauzy. (2023). Upaya Hukum Pembuktian Tindak Pidana Cyber Laundering yang Dilakukan Melalui Non-Fungible Token (NFT). Lex Renaissance, 7(4), 836–851. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art10

References

  1. Amrani, Hanafi, Hukum Pidana Pencucian Uang Perkembangan Rezim Anti-Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Pidana, dan Penegakan Hukum, UII Press, Yogyakarta, Mei, 2015.

  2. Army, Eddy, Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

  3. Fahrojih, Ikwan, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang, 2016.

  4. Matherson, Nassor, The Driving Force of Cryptocurrency and Money Laundering, Utica, Utica College, 2021.

  5. Ossio, D.B., J. Cranston, etc., Non-Fungible Tokens: The Global Legal Impact, London, Clifford Chance, 2021.

  6. Wijaya, Dimaz A., Mengenal Bitcoin & Cryptocurrency, Puspantara, Medan, 2016. 

  7. Aichih Chang (Jasmine), Nesreen El-Rayes, etc, “Blockchain Technology for Supply Chain Management: A Comprehensive Review”, FinTech, 1 (2), 2022.

  8. Alis  Yulia, “Pengaruh NFT Terhadap Perlindungan Hak Cipta dan Dampaknya Terhadap Pencemaran Lingkungan”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 10, No. 1, 2022.

  9. Christopher Davin Leoputra, “Analisis Penerapan Blockchain dan Kriptografi untuk Keamanan Data Pada Sistem Jaringan Tenaga Listrik”, Kriptografi dan Koding, 2021/2022.

  10. Dewi Asrya Maha Rani, I Nyoman Gede Sugiharta, etc., “Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perdagangan Saham”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2 No. 1, Januari, 2021.

  11. Dina Purnama Sari, “Pemanfaatan NFT Sebagai Peluang Bisnis Pada Era Metaverse”, Jurnal Akrab Juara, Vol. 7 No. 1, Februari, 2022.

  12. Fadhil Raihan dan Nurnita Sulistiowati, “Kebebasan Pencucian Uang Dipengaruhi Oleh Keahlian Pidana Menguasai: Placement, Layering, Dan Integration (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia)”, Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Vol. 2, No. 6.

  13. Fahrurozi Muhammad, “Menimbang Perlunya Regulasi Yang Lebih Komprehensif Tentang Non-Fungible Tokens (NFT)”, Majalah Hukum Nasional, Vol. 52, No. 2, 2021.

  14. Haris Budiman, etc., “The Application of Criminal Sanctions on the Distribution of Alcoholic Drinks Haris”, Journal of Morality and Legal Culture (JMCL), Vol. 1, No. 1, 2020.

  15. Iskandar Wibawa, “Cyber Money Laundering (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21)”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2018.

  16. Manggala Rizal Nurcholis dan I Gede Widhiana Suarda, etc., “Penegakan Hukum Tindak Pidaan Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto”, Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3, No. 2, 2021.

  17. Muchamad Kibar Kaloka, “Cyber Laundering melalui Online Games: Potensi Ancaman Keamanan Ekonomi”, Journal of International Relations, Vol.4, No.1, 2018. 

  18. Muhammad Usman Noor, “NFT (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Bubble? Pustakaloka: Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan, Vol. 13, No. 2, Desember 2021.

  19. Pandoe Pramoe Kartika, “Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang”, Indonesian Journal od Criminal Law (IjoCL), Vol. 1, No. 1, Juni, 2019.

  20. Rina Candra Noorsanti dan Heribertus Yulianton, etc., “Blockchain-Teknologi Mata Uang Kripto (Cryptocurrency), Proceeding Sendi_U, 2018.

  21. Sahuri Lasmadi dan Elly Sudarti, “Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, April, 2021.

  22. Suci Utami, “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual: Money Laundering On Virtual Money”, Al’Adl: Jurnal Hukum, Vol. 13, No. 1, Januari 2021.

  23. Volodymyr Chernici, Serhii, Cherniavsky, etc., “Criminal Liability for Cryptocurrency Transactions: Global Experience”, European Journal of Sustainable Development, Vol. 10, No. 4, 2021.

  24. Yongkie dan Hari Sutra Disemadi, “Non-Fungible Tokens as Jurisdictionless Innovation: Legal Vacuum, Loopholes, Potentials and Solutions”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 1, 2023.

  25. Yosafat Caesar Sinurut dan Ika Riswanti Putranti, etc., The Deception of Art: Analisis Potensi Ancaman NFTs (Non-Fungible Tokens) Terhadap Keamanan Nasional Indonesia”, Journal of International Relations, Vol. 8, No. 3, 2022.

  26. Bestari, Novia Putri, “NFT Jadi Sarana Pencucian Uang? Pakar RI Bongkar Celah Ini”, Terdapat dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220119074032-37-308541/nft-jadi-sarana-pencucian-uang-pakar-ri-bongkar-celah-ini, Diakses pada 16 Maret 2023.

  27. Bestari, Novia Putri, “Saat Cuci Uang di Bitcoin Jadi Modus Baru Korupsi Asabri”, Terdapat dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210420232119-37-239412/saat-cuci-uang-di-bitcoin-jadi-modus-baru-korupsi-asabri, Diakses pada 10 Maret 2023.

  28. “Everything You Need To Know About NFT Money Laundering”, Terdapat dalam https://alessa.com/blog/nft-money-laundering/#:~:text=A%20launderer%20buys%20a%20low,NFT%20to%20an%20unsuspecting%20buyer, Diakses pada 15 Mei 2023.

  29. Tim detikcom, “Modus Anyar Cuci Uang Pakai Kripto di Skandal ASABRI Terbongkar”, Edisi Kamis, 22 April 2022, https://news.detik.com/berita/5541637/modus-anyar-cuci-uang-pakai-kripto-di-skandal-asabri-terbongkar , diakses pada 16 Maret 2023.

  30. Kalama Hansel dan Yamashita Winnie, “Non-Fungible Tokens: Indonesia Regulatory Overview,” SSEK, https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=86440852-bada-4b40-8f09-1889f8071a68, diakses 16 Maret 2023.

  31. Undang-Undang No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lain Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.

  32. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

  33. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  34. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto dibursa Berjangka.

  35. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  36. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

  37. Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

  38. Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).