Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the government’s attempt to address the criminal action of smuggling the protected wildlife that occurs through Indonesian territorial waters. Indonesia’s nature which is touted as Mega-Biodiversity by the world is not immune from smuggling crimes which lead to illegal trade of protected wild animals. Not infrequently, this particular illegal activity is carried out by sea as one of the trade route. With the development of modes and cases of smuggling crimes that threaten the survival of protected wildlife, this raises the question of what efforts can be made by the government in handling the crime of smuggling protected wildlife through Indonesian territorial waters. This is a normative juridical research by using statutory approach. This study concludes that in dealing with the development of criminal modes in smuggling which often increase the number of cases, the government has taken preventive measures in the form of issuing laws, establishing supervisory bodies and international scale cooperation as well as repressive efforts in the form of imposing sanctions on perpetrators who have caught in the course of smuggling.
Keywords: Crime Prevention, Wildlife Smuggling, Indonesian waters.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan satwa liar dilindungi yang terjadi melalui wilayah perairan Indonesia. Alam Indonesia yang disebut-sebut sebagai Mega-Biodiversity oleh dunia pun tidak luput dari kejahatan penyelundupan yang berujung pada perdagangan ilegal terhadap satwa liar dilindungi. Tak jarang, kegiatan ilegal ini dilaksanakan melalui laut sebagai jalur perdagangannya. Dengan berkembangnya modus dan kasus kejahatan penyelundupan yang mengancam keberlangsungan hidup satwa liar dilindungi ini pun memunculkan pertanyaan soal bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan satwa liar dilindungi melalui jalur wilayah perairan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan penyelundupan yang kerap meningkatkan jumlah kasus, pemerintah telah melakukan upaya preventif berupa penerbitan hukum, pembentukan badan-badan pengawas serta kerja sama berskala internasional dan juga upaya represif dalam bentuk pemberian sanksi terhadap para pelaku yang telah tertangkap dalam berlangsungnya penyelundupan.
Kata-kata Kunci: Penanggulangan Kejahatan, Penyelundupan Satwa Liar, Perairan Indonesia.

Keywords

Crime Prevention Wildlife Smuggling Indonesian waters

Article Details

How to Cite
Dinda Hafidzah, Antonius Reiyhand Nathaniel Matahelumual, & Elsa Aprina. (2023). Upaya Pemerintah terhadap Penanggulangan Kejahatan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Melalui Jalur Wilayah Perairan Indonesia. Lex Renaissance, 7(4), 852–868. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art11

References

  1. Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

  2. Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

  3. Marwan, M, dan P Jimmy, Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, Cet. 1, Gama Press, Surabaya, 2009.

  4. Sawitri, Reny, dan Mariana Takanjandji, Konservasi Trenggiling Jawa (Manis Javanica Desmarest, 1822), Forda Press, Bogor, 2016. 

  5. Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

  6. Abdul Munir, M. Krim, dan Rizky Widarso, “Analisis Kriminologis Terhadap Penyeludupan Pakaian Bekas (Studi Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir)”, Skripsi, Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2017.

  7. Dimas Aditya, “Upaya Penanggulangan Perdagangan Hewan Ilegal Di Indonesia Melalui Kerangka Asean Wildlife Enforcement Network (ASEAN-WEN)”, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar, 2016. 

  8. Haidar Zacky Alfarissy AS, “Peran Asean Dalam Mengatasi Perdagangan Satwa Liar Melalui Asean Wen Di Indonesia Pada Tahun 2015 – 2019”, Skripsi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2022.

  9. Lalita Gomez, Boyd T C Leupen, Kanitha Krishnasamy, dan Sarah Heinrich, “Pemetaan Penyitaan Trenggiling Di Indonesia (2010-2015)”, Hasil Penelitian, 2015.

  10. M. Ari Anugrah Lubis, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Memperniagakan Satwa Liar Yang Dilindungi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2017.

  11. Nabila Syahni, “Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Satwa Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman)”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018. 

  12. Sigit Himawan, “Penanggulangan Wildlife Crime Di Indonesia Melalui Kerjasama Asean Wildlife Enforcement Network (Asean-Wen), Tesis, Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2012.

  13. Amarulla Octavian Nurwahidin, dan Antonius Widyo Utomo, “Kepentingan Negara-Negara Pantai Menghadapi Ancaman Transnational Non State Actor Di Selat Malaka”, Jurnal Maritim Indonesia, Vol. 8, 2020. 

  14. Christina Aryani, “Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut Dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2021.

  15. Elsa Aprina dan Mukhammad Ridho Rosyid, “Upaya Penanggulangan Illegal, Unreported and Unreguleted Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia”, Jurnal de Jure, Vol. 12, No. 2, 2020.

  16. Fathi Hanif, “Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum Dan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2015.

  17. Gentur Wasisto, “Kewenangan Bakamla Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu Dilaut Berdasarkan Uu No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2015. 

  18. Rizki Zakariya, “Penguatan Kerja Sama Lintas Negara Dalam Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 11, 2021. 

  19. Rudika Zulkumardan, dan Ainal Hadi, “Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Jenis Landak Dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 1, No. 1, 2017. 

  20. Shanti Dwi Kartika, “Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi Dan Penegakan Hukum”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 5, No. 2, 2014.

  21. Syahan Nur, Muhammad Haiba, Sofia Annisa, dan Riska Andi Fitriono, “Upaya Pencegahan Kejahatan Maritim Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi”, Res Judicata, Vol. 4, No. 2, 2020.

  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

  24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  26. “Fakta Tentang Satwa Liar Indonesia”, https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.Y-i0_3ZBzIU, diakses pada 1 Februari 2023. 

  27. “Gajah”, https://www.wwf.id/spesies/gajah, diakses pada 12 Februari 2023.

  28. “Lanal Denpasar Gagalkan Upaya Penyelundupan 32 Penyu Hijau Di Serangan-Bali”, https://banten.antaranews.com/berita/200849/lanal-denpasar-gagalkan-upaya-penyelundupan-32-penyu-hijau-di-serangan-bali, diakses pada 12 Maret 2023. 

  29. “Materi Sosialisasi Konservasi Seri-Peredaran Dan Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar”, https://bbksdajatim.org/wp-content/uploads/2018/05/Seri-Peredaran-TSL.pdf, diakses pada 30 Maret 2023. 

  30. “Modus Penyelundupan Keji Burung Langka Dalam Botol Terus Terjadi, Kali Ini Di Papua”, https://www.vice.com/id/article/pkdgkk/modus-penyelundupan-burung-kasturi-hitam-langka-di-fakfak-papua-dalam-botol-plastik, diakses pada 16 Februari 2023. 

  31. “Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Kapal Vietnam, Disimpan Di Kamar ABK Halaman All - Kompas.Com”, https://regional.kompas.com/read/2022/12/21/225901178/modus-penyelundupan-satwa-dilindungi-di-kapal-vietnam-disimpan-di-kamar-abk?page=all, diakses pada 16 Februari 2023. 

  32. “Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia”, http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5877/pentingnya-perlindungan-sumberdaya-genetik-indonesia, diakses pada 1 Februari 2023.

  33. “Penyelundupan 104 Satwa Langka-Dilindungi Dari Papua Ke Surabaya Digagalkan”, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6399542/penyelundupan-104-satwa-langka-dilindungi-dari-papua-ke-surabaya-digagalkan, diakses pada 14 Februari 2023. 

  34. “Perlindungan Satwa Dan Tumbuhan Liar Dengan CITES”, https://dlhk.jogjaprov.go.id/perlindungan-satwa-dan-tumbuhan-liar-dengan-cites, diakses pada 12 Februari 2023.

  35.  “Press Release Penegak Hukum Ikut Pelatihan Demi Melawan Perdagangan Transnasional Spesies Laut Dilindungi", https://www.wwf.id/publikasi/penegak-hukum-ikut-pelatihan-demi-melawan-perdagangan-transnasional-spesies-laut-dilindungi, diakses pada 29 Maret 2023.

  36.  “Sosialisasi Satwa Dilindungi Pada Masyarakat Di CFD - Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem”, http://ksdae.menlhk.go.id/info/7797/sosialisasi-satwa-dilindungi-pada-masyarakat-di-cfd.html, diakses pada 30 Maret 2023. 

  37. “Terungkap Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Kapal Asing Di Perairan Pontianak - Tribunpontianak.Co.Id”, https://pontianak.tribunnews.com/2022/12/21/terungkap-modus-penyelundupan-satwa-dilindungi-oleh-kapal-asing-di-perairan-pontianak, diakses pada 14 Februari 2023. 

  38. “TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi Asal Papua - ANTARA News”, https://www.antaranews.com/berita/3197433/tni-al-gagalkan-penyelundupan-puluhan-satwa-dilindungi-asal-papua, diakses pada 14 Februari 2023.