Main Article Content

Abstract

The postponement of the 2024 General Elections, which was initiated by certain political elites some time ago, has received a negative response from the public through various protests. In fact, the issue of postponing the election has become a trending topic in the mass media and social media because apart from being considered undemocratic, it is also suspected that it does not have a strong legal basis, clear and unreasonable reasons as a condition for postponing an election. Based on these problems, this study examines whether postponing elections is possible in the Indonesian legal system? This is a normative juridical research with a statutory approach that examines legal materials of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law no. 7 of 2017 on General Elections as amended by Government Regulation in lieu of the Law (Perpu) No. 1 of 2022. The results of this study indicate that the postponement of elections cannot be justified in the Indonesian legal system since the 1945 Constitution does not regulate the postponement of elections so that the postponement of the elections for 2024 which was rolled out by the political elite recently has no strong legal reasons and is not justified in the legal system Indonesia.
Keywords: General Election, postponement, Constitution.


Abstrak
Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sempat digagas beberapa elite politik beberapa waktu lalu direspon secara negatif oleh publik melalui berbagai protes publik. Bahkan isu penundaan Pemilu ini menjadi trending topic di media massa dan media sosial sebab selain dinilai tidak demokratis, juga ditengarai tidak memiliki alas hukum yang kuat, jelas serta alasan yang tidak masuk akal sebagai syarat ditundanya sebuah penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji apakah penundaan Pemilu dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji bahan hukum berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2022. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penundaan Pemilu tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia sebab UUD 1945 tidak mengatur mengenai penundaan Pemilu sehingga penundaan Pemilu untuk tahun 2024 yang digulirkan elite politik belakangan ini tidak memiliki alasan hukum yang kuat dan tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Kata-kata Kunci: Pemilihan Umum, Penundaan, Konstitusi.

Keywords

General Election postponement Constitution

Article Details

How to Cite
Marhaen, D. (2023). Penundaan Pemilihan Umum Menurut Sistem Hukum Indonesia. Lex Renaissance, 7(4), 786–802. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art7

References

  1. Donald, Parulian, Menggugat Pemilu, Penebar Swadaya, Jakarta, 1997.

  2. Simorangkir, J.C.T, Penetapan UUD Dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara, Gunung Agung, Jakarta, 1984.

  3. Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta, 2010.

  4. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

  5. Mansur, Moh. Tolchach, Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977.

  6. Mahfud, Moh. MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Ketiga, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2006.

  7. Wheare, K.C, Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Surabaya, 2003.

  8. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

  9. Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

  10. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007.

  11. Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.

  12. Abd. Kahar Muzakir, “Pembatalan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keterkaitannya pada Pemilihan Umum Tahun 2024”, Pleno Jure, No. 10, 2021.

  13. Abdhy Walid Siagian, “Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Jurnal Legislatif, Vol. 5, hlm 111- Juni 2022.

  14. Agus Adhari, “Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Dialogia  IuridicaVol. 11, No. 1, 2019.

  15. Ayon Diniyanto, “Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 13, No. 2, November 2022.

  16. Bun Joi Phiau, “Politik Hukum Penundaan Pemilu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara”, Jurnal IKAMAKUM, Vol. 2, No. 1, 2022.

  17. Chrisdianto Eko Purnomo, “Refleksi Kekuasaan Konstitusional Presiden Republik Indonesia (Reflection Of Constitutional Power President of The Republic of Indonesia)”, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 7, No. 1, Juni 2022.

  18. Danang Risdianto, “Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Pengaruhnya Bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018.

  19. Denis Kurniawan, ”Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat (Relevance of The Postponement of General Elections in 2024  in the Perspective of Emergency State Law)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 17, No. 1, Maret 2023.

  20. Gardha Galang Mantara Sukma, “Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017)”, LEX Renaissance, Vol. 5, No. 1, Januari 2020.

  21.  Nasrudin, “Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Syarat Penerbitan Perppu”, Jurnal Adliya, Vol. 9, No. 1, Juni 2015.

  22. Radita Ajie, “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, Juni 2016.

  23. Ririn Noviyanti Putri, “Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 20, No. 2, 2020.

  24. Rosita Tryas Fitriana dan Winarno Budyatmojo, “Analisis Dampak Penundaan Pemilu 2024”, Jurnal Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol.1, No. 2, 2022.

  25. Asep Warlan Yusuf, “Perlukah Ada Perubahan (Amandemen) UUD RI 1945 Kelima?”, Makalah pada Seminar “Tribute to Prof. Dr. Ateng Syafrudin, S.H”, Bandung, 2011.

  26.  Maruarar Siahaan, “Indikator Konstitusionalitas Kebijakan Publik”, Makalah pada Expert Meeting “Penyusunan Buku Panduan Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi”, Bogor, 11 Februari 2015

  27. Suandi Hamid, “Penundaan Pemilu 2024 Runtuhkan Demokrasi dan Ekonomi”, Makalah pada Seminar Daring “Pro-Kontra Penundaan Pemilu, Siapa Untung?”, Lampung, 2022.

  28. Yusril Ihza Mahendra, “Pernyataan Terkait Masalah Penundaan Pemilu”, Pidato yang disampaikan di depan wartawan, Jakarta, 27 Februari 2023.

  29. BBC News Indonesia, “Penundaan Pemilu 2024: Seruan Kalangan Elit Politik, Apakah Mungkin Terealisasi?”, 2022, dalam https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60561290, diakses pada 6 April 2023.

  30. Anri Syaiful, “Infografis Munculnya Kembali Isu Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden”, 2022, dalam https://www.liputan6.com/news/read/4903081/infografis-munculnya-kembali-isu-penundaan-pemilu-2024-dan-perpanjangan-masa-jabatan-presiden, diakses pada 6 April 2023. 

  31. Arrijal Rachman, “Deretan Pakar Hukum Tata Negara Menolak Penundaan Pemilu 2024”, 2022, dalam https://nasional.tempo.co/read/1565519/deretan-pakar-hukum-tata-negara-menolak-penundaanpemilu-2024, diakses pada 6 April 2023. 

  32. Muhammad Yamin, “Staatsnoodrecht dalam Pandangan Tiga Tokoh Hukum”, 2022, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/istaatsnoodrecht-i-dalam-pandangan-tiga-tokoh-hukum-lt5cbe8b53690fd?page=1, diakses pada 30 April 2023. 

  33. VOA Indonesia, “Ribuan Mahasiswa Protes Desas-desus Penundaan Pemilu 2024”, 2022, dalam https://www.voaindonesia.com/a/ribuan-mahasiswa-protes-desas-desus-penundaan-pemilu-2024/6523848.html, diakses pada 30 April 2023. 

  34. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  35. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022.

  36. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.

  37. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6396.

  38. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5315.

  39. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723.

  40. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1908.

  41. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 61/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  42. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.