Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the position of intellectual property rights as and object of bank credit guarantee and the prospects and challenges of intellectual property rights as an object of bank credit guarantee. This is a normative juridical research that uses statutory and conceptual approaches to analyze the formulation of the problem. The results of this study concluded that intellectual property rights are intangible movable objects that can be categorized as collateral for bank credit through fiduciary guarantees. Intellectual property rights as objects of banking credit guarantees have prospects and several obstacles. As the prospects in the future, intellectual property rights will provide the economic growth of Indonesia through the creative economy industry with the promulgation of PP Number 24 of 2022. However, there are obstacles including the absence of a revision of PBI Number 14/15/PBI/2012 which from the banking side, consists of applying the valuation of rights assets intellectual property rights and the need for the establishment of an appraisal institution for intellectual property rights in Indonesia.
Keywords: Intellectual Property Rights, Credit Collateral, Banking.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai benda jaminan kredit perbankan dan prospek serta kendala hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan kredit perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai benda jaminan kredit perbankan melalui jaminan fidusia. Hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan kredit perbankan memiliki prospek dan beberapa kendala. Prospek kedepan, hak kekayaan intelektual akan memberikan pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui industri ekonomi kreatif dengan diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2022. Namun demikian, terdapat kendala diantaranya belum adanya revisi PBI Nomor 14/15/PBI/2012 dari pihak perbankan dalam menerapkan penilaian terhadap aset hak kekayaan intelektual dan diperlukannya pembentukan lembaga penilai aset hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kata-kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Benda Jaminan Kredit, Perbankan.

Keywords

Intellectual Property Rights Credit Collateral Banking

Article Details

How to Cite
Teguh Rizkiawan. (2023). Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala. Lex Renaissance, 7(4), 883–894. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art13

References

  1. Aldy Purnomo, Rochmat, Ekonomi Kreatif: Pilar Pembangunan Indonesia, Ziyad Visi Media, Surakarta, 2016.

  2. Darus Badrulzaman, Mariam, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 2010.

  3. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.

  4. L. Tanya, Bernard, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

  5. Natadimaja, Harumiati, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

  6. Rahardjo, Satjito, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

  7. Salman, Otje dan Eddy Damian, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

  8. Sulistyowati dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

  9. Suryana, Ekonomi Kreatif: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang, Salemba Empat, Jakarta, 2013.

  10. Triwulan Tutik, Titik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Penerbit Kencana, Jakarta, 2015.

  11. Usman, Rachmadi, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

  12. _______, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

  13. Hari Sutra Disemadi dan Cindy Kang, “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7 No. 1, Februari, 2021.

  14. M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?” Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2018.

  15. Maria Alfons, “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 3, September, 2017.

  16. Niniek Wahyuni, “Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank”, Lex Journal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 1 No. 1, 2017.

  17. Sigit Nugroho, “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean”, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 24 No. 2, Agustus, 2015.

  18. Tantowi Akbar, “Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy)”, Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1 No. 3, September, 2021.

  19. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

  20. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  21. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

  22. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

  23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  24. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

  26. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  27. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  28. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

  29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

  30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

  31. CNBC Indonesia, Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Bank Terkendala Valuasi, dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20220725194722-17-358477/kekayaan-intelektual-jadi-jaminan-bank-terkendala-valuasi, diakses pada 12 Maret 2023 pukul 23.50 WIB.

  32. Otoritas Jasa Keuangan, Prospek Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, dikutip dari https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang, diakses pada 12 Maret 2023 pukul 23.34 WIB.