[1]
Restika, A. 2017. Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-X/2012 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lex Renaissance. 1, 2 (Apr. 2017), 11. DOI:https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss2.art11.