Restika, A. (2017). Konstruksi Ideal Pengaturan Hak Ingkar Notaris Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-X/2012 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 1(2), 11. https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss2.art11