[1]
D. Mardheana, “Implikasi Yuridis Pemalsuan Tanda Tangan Pada Minuta Akta terhadap Jabatan Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/ Pid/2012)”, Lex renaiss., vol. 1, no. 2, p. 9, Apr. 2017.