1.
Ricky R. Aspek Hukum Peraktik Kedokteran Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya. Lex renaiss. [Internet]. 5 Januari 2021 [dikutip 19 Mei 2024];5(2):403-19. Tersedia pada: https://jurnal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/16913