Main Article Content

Abstract

Rules are actually one of the objectives to achieve order and justice, however, sometimes there are overlapping rules that cause an imbalance in carrying out their functions. Law Number 5 of 1960 with Government Regulation Number 12 of 2023 is a form of overlapping regulations in relation to the term of land rights. The difference in the length of time for land rights as referred to in the two regulations creates a polemic in itself because of differences, including the time period for Cultivation Rights (HGU) with the proportion in Law No. 5/1960 given for a maximum period of 85 years, but in PP No. 12/2023 HGU rules change where the validity period of the HGU becomes 190 years. Therefore, this research will discuss related to the existence of a conflict of norms between the two rules and how the boundaries relate to the state's right to control and the setting of the time period for granting land rights in the capital city of the Archipelago. This study uses normative research with statutory and conceptual approaches. The results of this study are the need for harmonization of the two rules, especially for articles related to the term of land rights so that there is no conflict of norms in relation to state control rights in setting the time period for granting land rights.

Keywords

Land Rights Conflict of Norms Regulations

Article Details

Author Biography

Aditya Khrisna Murti, Universitas Islam Indonesia

 

 

References

  1. Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Sumardi (alih bahasa),Rindi Press, Jakarta ,1995.
  2. Syarif, Amirudin, Perundang-undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membawanya, Rineka CIpta, Jakarta, 2000.
  3. Iskandar Muda, Konstitusionalitas Mengenai Kekuasaan Negara dalam Kegiatan Penanaman Modal: (Analisis Putusan MK No.21-22/PUU-V/2007), Jurnal Konstitusi 8, No. 6 Desember 2011.
  4. Nurhasan Ismail, “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”, Jurnal Recht Vinding 1, No.1 Januari 2012
  5. Elli Ruslina, “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol 9, No.1 Maret 2012.
  6. Mukmin Zakie, “Konsepsi Hak Menguasai Oleh Negara atas Sumber Daya Agraria“ Jurnal Hukum NO 29 VOL, 12 Mei 2005.
  7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 2043.
  9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6766.
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6801.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 37, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6854.
  12. Putusan Mahkamah Konstituso Nomor 21-22/PUU-V/2007
  13. Putusan KonstitusI dalam perkara nomor 3/PUU/2010 tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2007
  14. SIARAN PERS Otorita Ibu Kota Nusantara, “Pemerintah Terbitkan PP No. 12 Tahun 2023 untuk Menorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara”, di terbitkan pada 8 Maret 2023
  15. Pemerintah Terbitkan PP No.12 Tahun 2023 untuk Mendorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN” https://ikn.go.id/pemerintah-terbitkan-pp-no-12-tahun-2023-untuk-mendorong-kemudahan-berusaha-dan-fasilitas-penanaman-modal-di-ibu-kota-n diakses pada Jumat 28 April 2023
  16. Dian Erika Nugraheny, Menteri Basuki: Belum Ada Investasi Terealisasi di IKN, Baru APBN Semua, https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/18083921/menteri-basuki-belum-ada-investasi-terealisasi-di-ikn-baru-apbn-semua, diakses pada 8 Maret 2023
  17. Gita Laras Widyaningrum, “PBB: 68% populasi Dunia Akan TInggal di Area Perkotaan Pada 2050”, National Geographic Indonesia vationalgeographic.grid.id/read/13673071/pbb-68-populasi-dunia-akan-tinggal-di-area-perkotaan-pada-2050 diakses 3 Mei 2023.
  18. Emir Yanwardhana, “Disebut Obral Lahan IKN, Begini Penjelasan Bos Otorita”, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230308204718-4-420072/disebut-obral-lahan-ikn-begini-penjelasan-bos-otorita , diakses 3 Mei 2023
  19. “Pemerintah Terbitkan PP No.12 Tahun 2023 untuk Mendorong Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN” https://ikn.go.id/pemerintah-terbitkan-pp-no-12-tahun-2023-untuk-mendorong-kemudahan-berusaha-dan-fasilitas-penanaman-modal-di-ibu-kota-n diakses tanggal 28 April 2023