Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the legal review issues of juridical review of the problems and challenges of land acquisition within the framework of the National Strategic Project (PSN). This research is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of the research show that the state itself has become the largest developer and ensures that its development targets are met, even by coercive means when necessary. In this case, spatial planning becomes an instrument for the state in achieving these development targets which in turn causes injustice for those whose living space is only designed to serve as a center for capital circulation. Therefore, the procurement must be announced in a transparent manner and the land to be acquired must be determined in advance before the work is carried out. This is expected to be a win-win solution for the government and affected communities so that the achievement of national strategic projects (PSN) can run well and smoothly and the affected communities are no longer the ones whose interests suffer the most.

Keywords

Juridical Review Land Acquisition National Strategic Project

Article Details

References

  1. Abdurrahman, Masalah Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983.
  2. Abdurrahman, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
  3. Ginting, Darwin, Kapita Selekta Hukum Agraria, Fokusindo Mandiri, Jakarta, 2013.
  4. Jhon, Salindeho, Masalah Tanah Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
  5. Rahardjo, Satjipto, Hukum Dalam perspektif Sosial, Alumni, Bandung, 1981.
  6. Syarif, Elza, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengdailan Khusus Pertanah, Gramedia, Jakarta, 2012.
  7. Wiradipraja, E. Saefullah, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015.
  8. Zafar dan Areef, Indonesia: Kendala Kritis Bagi Pembangunan Infrastruktur, Islamic Development Bank, 2010.
  9. Imam Koeswahyono, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2008.
  10. Priyo, Sudibyanung, dkk, Praktik Kebijkan Program Strategis Nasional, Kendala dan Peluang, Hasil Penelitian Sistematis dan Strategis STPN Tahun 2020, STPN Press, Yogyakarta, 2020.
  11. Supriyadi, Rekonstruksi Kebijakan Pengadaan Tanah dan Kompensasinya Guna Kepentingan Proyek Strategis Nasional, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, 2021.
  12. Achmad Wirabrata, Masalah Kebijakan dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur,Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 2, 2011.
  13. Agung Wardana, Geografi Hukum Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 2022.
  14. Krisna Angela dan Anik, Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka Proyek Strategis Nasional (PSN) Demi Kepentingan Umum, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 3, No. 3.
  15. Dwi Bowo, Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Sebabkan 38 Konflik Agraria Sepanjang 2021, https://www.suara.com/news/2022/01/06/154353/proyek-strategis-nasional-infrastruktur-sebabkan-38-konflik-agraria-sepanjang-2021, diakses pada 6 Mei 2023.
  16. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/reklamasi, diakses pada 6 Mei 2023.
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
  19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5490.
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280.
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6654.