Main Article Content

Abstract

Pada kelembagaan desa harus dilakukan pemisahan fungsi pelaksana untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan musyawarah desa (peningkatan partisipasi berbagai pihak) dan melakukan penyusunan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) desa dengan musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat dan hasil musyawarah yang dievaluasi oleh Bupati/Walikota dengan harapan peningkatan status pembangunan desa menjadi desa berkembang dan desa mandiri. Desa Wisata Edukasi Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. memiliki banyak potensi mulai dari peternakan sapi dan biogas, keindahan alamnya yang dijadikan objek wisata, pertanian dan perkebunan masyarakat yang dijadikan wisata edukasi, home stay, produksi dan kesenian lainnya. Desa ini diharapkan di masa yang akan datang dapat menjadi desa yang berkembang serta mandiri. Guna mewujudkan hal tersebut, Perlu diberikan  Pelatihan Akuntansi Desa untuk Meningkatkan Akuntabilitas Dana Desa dengan pemaparan materi dan penanyangan video bahan ajar mengenai akuntansi desa.

Keywords

Akuntansi Desa Anggaran Desa Akuntabilitas

Article Details

How to Cite
IGusti Ketut Agung Ulupui, Indra Pahala, Nuramalia Hasanah, Marsellisa Nindito, Tresno Eka Jaya, Indah Muliasari, Aji Ahmadi Sasmi, Muhammad Yusuf, & Zairin, G. M. (2023). Pelatihan Akuntansi Desa Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Dana Desa di Desa Cisaat Kab. Subang Jawa Barat. Rahmatan Lil ’Alamin Journal of Community Services, 2(2), 108–112. https://doi.org/10.20885/RLA.Vol2.iss2.art6

References

  1. Abidin, J., Fedrina, R., & Agustin, R. (2022). Penguatan Kelembagaan Desa Wisata melalui Promosi Digital Marketing di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Jurnal Abdimas Pariwisata, 3(1), 1-10.
  2. Adriyanto (2021). Bahan Tayang Kebijakan Dana Desa Tahun 2021. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
  3. Andriani, K. E., & Atmadja, A. T. (2022). Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Peturunan dalam Kegiatan Piodalan Pura Khayangan Tiga di Desa Adat Alapsari Desa Jinengdalem. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 12(1), 91-98.
  4. Aziiz, M. N., & Prastiti, S. D. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas dana desa. Jurnal Akuntansi Aktual, 6(2), 334-344.
  5. Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework 1. European law journal, 13 (4), 447-468.
  6. Darmawan, R. Aisyianita, R. A., Rahmat, D., Abidin, J., Sahara, L. S., & Fedrina, R. (2022). Implementasi Model Desa Wisata Edukatif Sebagai Media Pembelajaran Mahasiswa Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Desa Wisata Cisaat, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jurnal Abdimas Pariwisata, 3(1), 37-52.
  7. Pemerintah Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.
  8. Pemerintah Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Jakarta.