Main Article Content

Abstract

Perkembangan dunia digital kini menuntut manusia melakukan aktivitas secara cepat, begitupun hal nya peranti yang digunakan harus dapat digunakan dimana dan kapan saja. Digitalisasi tidak hanya terjadi pada teknologi komunikasi melainkan juga berkembang pada kegiatan perekonomian, contohnya uang. Perkembangan teknologi
yang masif menyebabkan uang sebagai alat tukar di modifikasi menjadi virtual. Sebagai produk industri 4.0 crypto mencuri perhatian para investor berkat eksistensinya dalam menawarkan keunggulannya dan berusaha menyaingi keberadaan uang fiat. Aset kripto yang memiliki jumlah user tertinggi saat ini adalah Bitcoin. Apabila ditilik lebih lanjut sistem yang dijalankan oleh cryptocurrency ditemukan unsur spekulasi dan ketidakjelasan dimana sewaktu-waktu dapat terjadi fluktuasi tinggi dan menyebabkan anjloknya nilai kripto sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi user. Unsur merugikan ini tidak dibenarkan dalam hukum Syar’i. Penelitian ini menggunakan metode library research melalui pendekatan normatif syariah yang bersifat deskriptif analisis. Kemudian, dalam proses identifikasi dalam literature review ditemukan pokok permasalahan. Sumber data primer yang digunakan adalah Fatwa MUI, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Bank Indonesia, data sekunder diperoleh melalui
pengkajian Kitab Fiqh, Karya Ilmiah, artikel, dan berita. Middle theory dan applied theory dinilai tepat untuk merumuskan hasil penelitian hukum normatif syariah dengan mengaplikasikan analisis SWOT. Tujuan dan urgensi penelitian dipaparkan mengenai hukum syar’i dari unsur-unsur sistem kripto untuk jangka panjang. Uang kripto tidak dapat dijadikan alat tukar maupun investasi jangka panjang, karena tidak ada kebijakan yang menjamin perlindungan kerugian konsumen jika terjadi fluktuasi, dalam kaidah ushul fiqh disebutkan Dar'ul-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil-mashalih.

Keywords

Hukum Syar’i Invensi Cryptocurrency Instrumen Transaksi Futuristik

Article Details

References

  1. Andi Siti Nur Azizah & Irfan (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1(1).
  2. Anton Rikmadani, Yudi. (2019): Tantangan Hukum E-Commerce dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) di Indonesia. SUPREMASI JURNAL HUKUM 3 (2): 181
  3. Apa itu Enkripsi? Diakses pada 14 Maret 2022 pukul 21.30, URL: https://www.dropbox.com/id/business/resources/what-is-encryption#:~:text=Enkripsi%20adalah%20proses%20teknis%20yang,diacak%20tersebut%20menggunakan%20kunci%20dekripsi.
  4. Apa Itu Mata Uang Kripto?, Diakses pada 14 Maret 2022 pukul 22.00, URL: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220408115818-37-329980/apa-itu-mata-uang-kripto-begini-penjelasan-dan-cara-kerjanya#:~:text=Dikutip%20dari%20Investopedia%2C%20mata%20uang,saluran%20komunikasi%20melalui%20penggunaan%20kode
  5. Baharudin Vanani, Alvin. (2021). Analisis Legal Tender Uang Digital Bank Sentral Indonesia. JAE: JURNAL AKUNTANSI DAN EKONOMI 6(3): 76
  6. Economic Agent, Dikutip pada 15 Maret 2022 Pukul 04.15, URL: https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/economic-agent
  7. Economic Agent, Dikutip padal 15 Maret 2022 Pukul 04.30, URL: https://www.ldoceonline.com/dictionary/economic-agent
  8. Hamidin, Dede. (2018). Teori Uang dan Inflasi dalam Analisis Pemikiran Al Maqrizi. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon: 4
  9. https://mui.or.id/berita/30313/dsn-mui-kaji-uang-kripto-jelaskan-kriteria-mata-uang-menurut-islam/ diakses pada 13 April 2022, Pukul 19.45 WIB
  10. https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/ diakses pada 13 April 2022, Pukul 21.33 WIB
  11. Ibrahim, Duski. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). (Palembang: Noerfikri, 2019). h. 84.
  12. Investopedia, Diakses pada 14 Maret 2022 pukul 21.10, URL: https://www.investopedia.com/terms/c/cryptocurrency.asp.
  13. Mata Uang Kripto, Diakses pada 14 Maret 2022 pukul 22.30, URL: https://id.investing.com/crypto/currencies
  14. Mulyanto, Ferry. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Kedalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. IJNS: Indonesian Journal of Networking and Security Vol. 4(4): 21.
  15. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 1 Poin 8
  16. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
  17. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
  18. Perkmbangan Aset Kripto Memiliki Efek Negatif bagi Perekonomian Indonesia. Dikutip pada 15 Maret 2022 pukul 06.40. URL: https://ekonomi.bisnis.com/read/20191002/9/1154566/perkembangan-aset-kripto-memiliki-efek-negatif-bagi-perekonomian-indonesia
  19. Purwati, Jeny. (2019). Likuiditas dan Efisiensi Pasar pada Mata Uang Kripto. Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia: 3
  20. Santoso, Arif dan Candrakusuma, Muslich. (2021). Tinjauan Komprehensif Konsep Uang Taqiyuddin An-Nabhani” MUSYARAKAH: Journal of Sharia Economics (MJSE) 1(1):24
  21. Saputra, Endra. (2018). Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia. Seminar Nasional Royal (SENAR): 5
  22. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah, Mudzakkirah al-Fiqh, Cet. I, Tahun 1428 H/2007 M, Dar al-Ghad al-Jadid, Kairo, II/185)
  23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang