Naiknya pemerintahan orde baru menggantikan pemerintahan orde lama ditandai dengan beberapa slogan politik tentang komitmen orde baru terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar l945 secara murni dan konsekuen. Orde baru membuat komitmen menengakkan rule of law.

Seiring dengan berhasilnya pembangunan nasional, kesadaran hokum masyarakat juga mulai meningkat dan mengakibatkan masyarakat menjadi semakin kritis dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Tuntutan akan keadilan makin meluas, yang kadangkala mengakibatkan sikap sebagaian masyarakat yang kurang menghargai hukum. Disamping itu, dirasakan pula adanya tindakan aparatur negara yang mencerminkan kurangnya kesadaran dan penghayatan terhadap hukum, padahal hukum tidaklah hanya semata-mata ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada setiap penyelenggara negara.

Sinyalemen tersebut diatas tampak terlihat dalam berbagai kasus yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan. Adanya kolusi antara pengusaha Golden Key Group dan perbankan,bahkan melibatkan beberapa (mantan) pejabat tinggi negara. Kolusi semacam ini telah melibatkan kalangan birokrasi dalam berbagai level. Dunia peradilanpun rupanya tidak luput dari sorotan adanya kolusi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan, seperti hakim, jaksa, polisi dan pengacara. Kasus terakhir yang sekarang ini sedang menjadi sorotan masyarakat adalah kasus peradilan Marsihah dan kasus restitusi pajak di Pengadilan Negeri Surabaya. Peristiwa semacam ini mengingatkan kembali ,santernya "Issu mafia peradilan".

Atas dasar beberapa kecenderungan tersebut di atas itulah, sejumlah ahli hukum yang berkesimpulan, bahwa slogan menegakkan the Rule of Law yang dulu menjadi komitmen Orde Baru telah mengalami distorsi. Bahkan, lebih ekstrim lagi ada yang berkesimpulan sesungguhnya kepastian hukum saat ini hanyalah mitos. Penegakan hukumyang efektif harus didukung adanya kepastian hukum. Lebih dari itu eksistensi dan manifestasi kepastian hukum masih pula bergantung pada orientasi, visi politik, moral dan ekonomi para hakim yang menangani kasus-kasus yang ada.

Di tengah-tengah suasana distorsi inilah kita mesti secara kritis mempertanyakan ulang sejauh mana orientasi orde baru dapat dikembalikan kepada relnya, dan bagaimana pula menemukan solusinya? Kemudian bagaimana pula mengubah kritik yang provokatif tersebut menajdi kritik yang konstruktif. Untuk itulah patut disambut gembira komitmen Pembangunan Lima Tahun (Pelita) Keenam akan peningkatan penegakan hukum dan pembinaan aparatur hokum serta peningkatan dan prasarana hukum. Komitmen tersebut kemudian dijabarkan pada Rencana Pembangunan lima Tahun (Repelita) Ke-enam Menurut Repelita tersebut, pembangunan aparatur hokum dilaksanakan melalui pembinaan profesi hukum serta pemantapan semua organisasi hukum agar aparatur hukum mampu melaksanakan tugas kewajibannya secara professional. Kualitas dan kemampuan aparat hukum harus dikembangkan melalui peningkatan kualitas manusianya, baik tingkat kemampuan profesionalnya maupun kesejahteraanya, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kualitas tersebut harus tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, berwibawa dan bertanggung jawab dalam perilaku dan keteladanan.

Arah baru pembangunan hokum dalam Pelita dan Repelita Ke-enam merupakan tantangan sekaligus peluang memantapkan kembali semangat penegakan rule of law, penegakan hukum. Untuk maksud itulah, Majalah Unisia dalam edisi ini menampilkan kajian mengenai penegakan hokum yang meliputi kajian dari sudut yuridis ketatanegaraan, hukum administrasi negara yang membahas penegakan hukum pajabat administrasi negara, penegakan hukum dan dunia peradilan dalam perspektif pengacara/konsultan hokum dan hakim kemudian dikaji pula peranan polisi dalam penegakan hukumtersebut. Kemudian ditambah dengan kajian yang mencoba mencermati sumber daya manusia dalam penegakan hukum dan penegakan hukum lingkungan. (R.Khairandy)

Published: July 18, 2016

Penegakan Hukum Dalam Wawasan Kebijakan Negara

Sutaji Djojokusuma (1)
(1)
8-11
126

Orde Baru dan Semangat Penegakan Hukum (Analisis dan Tinjauan dari Aspek Ketatanegaraan)

Dahlah Thaib (1)
(1)
11-18

Tinjauan Sosiologis Masalah Penegakan Hukum

Bambang Purnomo (1)
(1)
19-21

Upaya Merubah Citra Hakim yang Bebas, Bersih, dan Berwibawa

Sahlan Said (1)
(1)
22-25

Polri dan Penegakan Hukum di Indonesia

Anton Tabah (1)
(1)
26-31

Kode Etik Profesi, Kolusi dan Hak Azasi Manusia

Artidjo Alkostar (1)
(1)
32-36

Penegakan Hukum oleh Pejabat Administrasi Negara

SF. Marbun (1)
(1)
37-46

Perlindungan Hukum Korban Kejahatan

Aroma Elmina Martha (1)
(1)
47-53

Menumbuhkan Budaya Malu dalam Memerangi Korupsi

Suparman Marzuki (1)
(1)
54-63

Pengembangan SDM Penegak Hukum

Salman Luthan (1)
(1)
64-70

Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup: Analisis dan Tinjauan dari Aspek Hukum Pidana

Hanafi - (1)
(1)
70-80

The Acceptance of International Commercial Arbitration by Developed and Developing Countries

Nandang Sutrisno (1)
(1)
81-90

Tampilnya Negara Kuat Orde Baru

Sobirin Malian (1)
(1)
91-93

Sistem Pemerintahan dalam Perspektif Piagam Madinah

Muntoha - (1)
(1)
94-104